Gagal menjambret, residivis masuk bui lagi
Minggu, 14 Oktober 2012 - 18:11 WIB
Gagal menjambret, residivis masuk bui lagi
A
A
A
Sindonews.com - Polsekta Gedebage, Bandung meringkus dua berandalan bermotor yang terbukti melakukan penjambretan disertai penganiayaan dan pembacokan.
Kapolsekta Gedebage Kompol Darwan mengatakan, kedua pelaku yang bernama Sata (22) dan RO (23), sebelumnya juga pernah berurusan dengan kepolisian Polsekta Gedebage.
"Keduanya baru saja keluar pada sembilan bulan lalu, ucapnya,” jelasnya, di Gedebage, Bandung, Minggu (14/10/2012).
Ia menuturkan, keduanya berhasil ditangkap oleh polisi dan warga saat melarikan diri usai gagal menjambret telepon genggam milik Teguh.
“Awalnya terjadi perebutan. Karena korban melawan akhirnya dia dibacok dan harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin. Sedangkan kedua pelaku berhasil ditangkap,” terangnya.
Menurutnya, kedua tersangka yang spesialis jambret ini, tidak segan melakukan kekerasan, hingga melukai korbannya.
"Kalau ada orang mencurigai mengikuti, juga terancam. Warga dihimbau untuk segera mencari bantuan. Seperti mendatangi kantor polisi atau warga yang ada di sana," himbaunya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 351 jo 170 jo 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
Di sisi lain, Sata mengaku, selalu mempersenjatai diri dengan golok setiap beraksi. Sementara, alasannya dia membacok, karena korban memberikan perlawanan.
"Saya terpaksa jambret, soalnya enggak ada kerjaan lain,” tandasnya.
Kapolsekta Gedebage Kompol Darwan mengatakan, kedua pelaku yang bernama Sata (22) dan RO (23), sebelumnya juga pernah berurusan dengan kepolisian Polsekta Gedebage.
"Keduanya baru saja keluar pada sembilan bulan lalu, ucapnya,” jelasnya, di Gedebage, Bandung, Minggu (14/10/2012).
Ia menuturkan, keduanya berhasil ditangkap oleh polisi dan warga saat melarikan diri usai gagal menjambret telepon genggam milik Teguh.
“Awalnya terjadi perebutan. Karena korban melawan akhirnya dia dibacok dan harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin. Sedangkan kedua pelaku berhasil ditangkap,” terangnya.
Menurutnya, kedua tersangka yang spesialis jambret ini, tidak segan melakukan kekerasan, hingga melukai korbannya.
"Kalau ada orang mencurigai mengikuti, juga terancam. Warga dihimbau untuk segera mencari bantuan. Seperti mendatangi kantor polisi atau warga yang ada di sana," himbaunya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 351 jo 170 jo 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
Di sisi lain, Sata mengaku, selalu mempersenjatai diri dengan golok setiap beraksi. Sementara, alasannya dia membacok, karena korban memberikan perlawanan.
"Saya terpaksa jambret, soalnya enggak ada kerjaan lain,” tandasnya.
(maf)