156 perusahaan di Bandung kena sanksi
Minggu, 14 Oktober 2012 - 02:32 WIB
156 perusahaan di Bandung kena sanksi
A
A
A
Sindonews.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bandung melansir, sejak Januari-Agustus 2012 sudah memberikan sanksi bagi 156 perusahaan yang melanggar Undang-undang (UU) Tenaga Kerja.
Kepala Disnakertrans Kota Bandung Kamalia Purbani mengungkapkan, dua diantara 156 perusahaan tersebut telah dihukum. "Sanksi yang kami berikan denda dan ada juga pidana atau kurungan, tergantung pelanggaran yang dilakukannya," jelasnya, Sabtu 13 Oktober 2012.
Dia menuturkan, pelanggaran yang terjadi lantaran tidak membayarkan Jamsostek karyawan, dan tidak mencantumkan laporan upah secara keseluruhan.
Kamalia memaparkan, di Kota Bandung terdapat sebanyak 5882 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 5027 perusahaan telah mengikuti kepesertaan Jamsostek.
“Hampir 97 persen sudah mengikuti Jamsostek. Sedangkan untuk jumlah pengangguran di Kota Bandung mencapai 116.798 orang,” tukasnya.
Kepala Disnakertrans Kota Bandung Kamalia Purbani mengungkapkan, dua diantara 156 perusahaan tersebut telah dihukum. "Sanksi yang kami berikan denda dan ada juga pidana atau kurungan, tergantung pelanggaran yang dilakukannya," jelasnya, Sabtu 13 Oktober 2012.
Dia menuturkan, pelanggaran yang terjadi lantaran tidak membayarkan Jamsostek karyawan, dan tidak mencantumkan laporan upah secara keseluruhan.
Kamalia memaparkan, di Kota Bandung terdapat sebanyak 5882 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 5027 perusahaan telah mengikuti kepesertaan Jamsostek.
“Hampir 97 persen sudah mengikuti Jamsostek. Sedangkan untuk jumlah pengangguran di Kota Bandung mencapai 116.798 orang,” tukasnya.
(ysw)