Pungli di jalan, angota lantas disidang
Sabtu, 13 Oktober 2012 - 03:13 WIB
Pungli di jalan, angota lantas disidang
A
A
A
Sindonews.com - Dua anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor Kota disidang Divisi Propam Polres Bogor Kota, karena terbukti melakkukan pungutan liar di jalanan.
Atas perbuatannya, anggota Satlantas tersebut mnerima hukuman administratif berupa penundaan mengikuti pendidikan, penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, mutasi yang bersifat demosi dan penempatan ke lokasi khusus selama 21 hari.
"Ada dua anggota lantas yang kita sidang gara-gara pungli," kata Kasi Propam Polres Bogor Kota Ipda Yuddi Suharjo di Makopolres, Jumat (12/10/12).
Selain itu, Divisi Propam Polres Bogor Kota juga melakukan sidang kepada empat anggota lain yang juga melakukan tindakan indisipliner.
"Semuanya berjumlah enam anggota dan dikenai PP No 1, No 2 Kap 42, 43, 44 Tahun 2004," Jelas Yuddi.
Keenam anggota tersebut merupakan bintara tinggi.
Atas perbuatannya, anggota Satlantas tersebut mnerima hukuman administratif berupa penundaan mengikuti pendidikan, penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, mutasi yang bersifat demosi dan penempatan ke lokasi khusus selama 21 hari.
"Ada dua anggota lantas yang kita sidang gara-gara pungli," kata Kasi Propam Polres Bogor Kota Ipda Yuddi Suharjo di Makopolres, Jumat (12/10/12).
Selain itu, Divisi Propam Polres Bogor Kota juga melakukan sidang kepada empat anggota lain yang juga melakukan tindakan indisipliner.
"Semuanya berjumlah enam anggota dan dikenai PP No 1, No 2 Kap 42, 43, 44 Tahun 2004," Jelas Yuddi.
Keenam anggota tersebut merupakan bintara tinggi.
(mhd)