Pelaku curas di Palembang dibekuk

Jum'at, 12 Oktober 2012 - 21:59 WIB
Pelaku curas di Palembang dibekuk
Pelaku curas di Palembang dibekuk
A A A
Sindonews.com - Seorang residivis berbagai kasus spesialis Pasar Cinde bernama Yayan Apriansyah (24) akhirnya berhasil dibekuk aparat Unit Ranmor Satuan Reskrim Polresta Palembang pimpinan Aiptu Saliman saat berada di kawasan Jalan Sudirman Trijasa Palembang.

Warga Jalan Cinde Welan, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang ini, dibekuk lantaran kepemilikan senjata tajam (sajam), terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta pencurian dengan kekerasan (curas) di Pasar Cinde Palembang.

Berdasarkan catatan kepolisian tersangka pernah melakukan aksi pencurian motor sekitar sebulan lalu di kawasan Pasar Cinde. Kemudian tersangka juga diketahui pernah mencuri Handphone dan uang sebssar Rp600 ribu di kawasan Cinde,

Pada 2010 lalu, tersangka juga pernah melakukan perampasan tas milik korban Isa (45) warga Lorong Lebak, juga di Jalan Cinde Welan. Ketika itu korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp9 juta.

Tersangka Yayan mengakui jika dirinya sekitar sebulan lalu pernah ikut melakukan pencurian motor di Pasar Cinde. Ketika beraksi dirinya bersama dua temannya berinisial YA dan RN (keduanya masih buron, red).

“Dari mencuri motor itu aku hanya mendapat bagian sebesar Rp1,2 juta. Kami mencuri motor itu sebelum Adzan Subuh dengan cara mengangkut motor yang diparkir dipekarangan rumah dengan menggunakan mobil pick up,” ungkap residivis kasus penganiayaan di Sekayu ini menjelaskan, Jumat (12/10/2012).

Untuk aksi perampasan tas yang terjadi pada 2010 lalu, tersangka Yayan mengungkapkan, saat itu dirinya beraksi sendirian. Namun, ketika usai melakukan perampasan itu, tas milik korban sempat terjatuh sehingga uang yang ada di dalam tas menjadi berhamburan.

“Jadi waktu itu aku hanya dapat uang sekitar Rp4 juta, karena banyak uang yang berhamburan jatuh di lorong di Pasar Cinde itu. Kalau untuk aksi lainnya aku sebagai penunjuk jalan,” ungkap penjaga malam di Pasar Cinde.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Sabaruddin Ginting melalui Kasat Reskrim, Kompol Djoko Julianto didampingi Kanit Ranmor, Iptu DK Zendrato mengatakan, tersangka saat ini sudah diamankan pihaknya guna dilakukan pemeriksaan.

“Setidaknya sudah ada tiga laporan dalam kasus kepemilikan sajam, curas dan curanmor. Yang jelas kita masih mendalami keterlibatan tersangka terhadap berbagai tindak kejahatan lainnya. Karena dikabarkan masih banyak kejahatan lain yang dilakukan tersangka," pungkas Djoko.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5482 seconds (0.1#10.140)