Alasan rekonstruksi tawuran SMA 6 vs SMA 70 tertutup
Jum'at, 12 Oktober 2012 - 18:23 WIB
Alasan rekonstruksi tawuran SMA 6 vs SMA 70 tertutup
A
A
A
Sindonews.com - Rekonstruksi korban penikaman Alawy Yusianto Putra akibat tawuran antara SMA 6 dengan SMA 70 yang menghadirkan enam tersangka, dilakukan secara tertutup.
"Jadi rekonstruksi hari ini memang kita gelar, namun tidak untuk diekspose di media, hal itu karena para tersangka masih dibawah umur sehingga dilaksanakan di tempat tertutup" jelas Kasat Reskrim Jakarta Selatan AKBP Hermawan, Jumat (12/10/2012).
Hermawan mengatakan keputusan itu didasarkan Undang-undang perlindungan anak pasal 64 ayat 2 huruf G. Tertera dalam pasal itu yang menyatakan identitas anak harus terlindungi dari media massa, untuk menghindari labelisasi.
Rekonstruksi yang molor satu jam dari waktu yang ditentukan ini menyiapkan 15 adegan. Selain enam tersangka, hadir juga dalam rekonstruksi tersebut orangtua dan 12 saksi dari SMA 70 dan SMA 6.
Terkait permintaan orangtua korban yang menginginkan rekonstruksi dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditolak kepolisian.
Hermawan menegaskan, selain memandang pasal yang berlaku, pertimbangan tempat terbuka dan jalanan umum menjadi perhatian kepolisian, sehingga permintaan tersebut tidak dikabulkan.
"Jadi rekonstruksi hari ini memang kita gelar, namun tidak untuk diekspose di media, hal itu karena para tersangka masih dibawah umur sehingga dilaksanakan di tempat tertutup" jelas Kasat Reskrim Jakarta Selatan AKBP Hermawan, Jumat (12/10/2012).
Hermawan mengatakan keputusan itu didasarkan Undang-undang perlindungan anak pasal 64 ayat 2 huruf G. Tertera dalam pasal itu yang menyatakan identitas anak harus terlindungi dari media massa, untuk menghindari labelisasi.
Rekonstruksi yang molor satu jam dari waktu yang ditentukan ini menyiapkan 15 adegan. Selain enam tersangka, hadir juga dalam rekonstruksi tersebut orangtua dan 12 saksi dari SMA 70 dan SMA 6.
Terkait permintaan orangtua korban yang menginginkan rekonstruksi dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditolak kepolisian.
Hermawan menegaskan, selain memandang pasal yang berlaku, pertimbangan tempat terbuka dan jalanan umum menjadi perhatian kepolisian, sehingga permintaan tersebut tidak dikabulkan.
(rsa)