Kasus iklan Jokowi-Ahok dihentikan

Jum'at, 12 Oktober 2012 - 16:51 WIB
Kasus iklan Jokowi-Ahok...
Kasus iklan Jokowi-Ahok dihentikan
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian secara resmi telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus pelanggaran jadwal kampanye dengan terlapor Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, surat Nomor SP3 833/X/2012/reskrimum tersebut ditetapkan pada Selasa 9 Oktober 2012. Penghentian penyidikan itu sendiri dikarenakan APSI bukanlah sebagai pihak yang bersalah dalam laporan tersebut.

"Pihak APSI atau Ngadiran sebagai Sekjen APSI, Andi Surya Wirawan Sadha sebagai Dirut PT Activate Media Nusantara dan media penayangan tidak mengetahui jadwal kampanye putaran kedua pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2012," kata Rikwanto dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/10/2012).

Rikwanto melanjutkan, tuduhan pasal yang dikenakan pada terlapor yakni pasal 116 ayat (1) UU RI no.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah adalah tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

"Dalam undang undang tersebut isinya adalah tim sukses pasangan calon dilarang melakukan kampanye pada saat minggu tenang. Sedangkan, APSI sendiri setelah dilakukan pemeriksaan ternyata bukanlah bagian dari timses pasangan Jokowi-Ahok yang terdaftar," jelasnya.

Rikwanto menambahkan, dari 10 saksi yang telah diperiksa termasuk juga dari pihak KPU DKI Jakarta, pihaknya menganggap kasus ini lemah secara hukum karena pasal tersebut langsung terpatahkan dengan tidak termasuknya APSI sebagai tim sukses.

"Oleh karena itu kami mengeluarkan SP3 ini karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pelanggaran iklan APPSI yang sebelumnya telah dilaporkan ke Panwaslu. Kemudian Panwaslu memutuskan kasus tersebut masuk dalam unsur pidana dan selanjutnya proses penyidikan diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Pihak terlapor dikatakan telah melanggar tindak pidana pemilu sesuai dengan UU Pemda tahun 2004 pasal 116 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU.

Dan bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling sedikit 15 hari dan paling lama satu bulan, dan denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta.
(maf)
Berita Terkait
Noer Fajrieansyah Didorong...
Noer Fajrieansyah Didorong Maju Pilgub DKI Jakarta 2024
Respons PAN soal Kaesang...
Respons PAN soal Kaesang Bakal Maju Pilgub DKI: Semua Punya Hak
Ditanya Mau Jadi Gubernur,...
Ditanya Mau Jadi Gubernur, Wagub Ariza: Kita Lagi Mikirin Omicron
Pemuda Pancasila Deklarasi...
Pemuda Pancasila Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
Demokrat Pamer Jagoan...
Demokrat Pamer Jagoan Pilgub DKI, Golkar: Pilkadanya Tahun 2024, Masih Jauh
DPD Hanura Sodorkan...
DPD Hanura Sodorkan Nama Djafar Badjeber Cawagub Jakarta, Ketua DPW Perindo: Kita Sambut Baik
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
7 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
7 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
8 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
9 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
10 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
11 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved