Polisi tangkap DD pencuri spesialis pecah kaca
Jum'at, 12 Oktober 2012 - 08:41 WIB
Polisi tangkap DD pencuri spesialis pecah kaca
A
A
A
Sindonews.com – DD, spesialis pelaku pencurian dengan modus pecah kaca diringkus anggota unit Reskrim Polsekta Gedebage, Bandung. Dalam pengakuannya, DD telah 30 kali beraksi dengan modus yang sama.
“Selain di Bandung, dia juga sering beraksi di Jatinangor, Kabupaten Bandung hingga ke Tanggerang,” jelas Kapolsekta Gedebage Kompol Darwan, Jumat (12/10/2012).
Darwan menjelaskan, DD ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari seorang korban bernama Khrisna yang kehilangan barang di dalam mobil.
Setelah dilakukan olah tkp dan pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya mengantongi identitas DD dan satu orang lagi bernama Bule alias Arvan tapi masih DPO. Keduanya merupakan pelaku pencurian dengan cara pecah ban.
“Akhirnya DD kami tanggkap dipersembunyiannya. Selain DD, kami juga mengamankan barang bukti berupa tas yang isinya dua HP dan alat-alat kosmetik senilai Rp 6 juta,” terangnya.
Menurutnya, DD dan Bule merupakan komplotan asal Palembang. Mereka memilih modus pecah kaca mobil yang terparkir di tempat sepi. Komplotan ini, biasanya menggunakan pecahan busi sebagai alat pemecah kaca.
“Setelah pecah, kaca itu didorong. Dan akhirnya bisa mengambil barang yang ada didalam mobil,” bebernya.
Akibat perbuatannya, DD dijerat pasal 363 KUH Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan. Sementara, ancaman hukuman yang didapat DD yakni hingga diatas lima tahun penjara.
“Selain di Bandung, dia juga sering beraksi di Jatinangor, Kabupaten Bandung hingga ke Tanggerang,” jelas Kapolsekta Gedebage Kompol Darwan, Jumat (12/10/2012).
Darwan menjelaskan, DD ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari seorang korban bernama Khrisna yang kehilangan barang di dalam mobil.
Setelah dilakukan olah tkp dan pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya mengantongi identitas DD dan satu orang lagi bernama Bule alias Arvan tapi masih DPO. Keduanya merupakan pelaku pencurian dengan cara pecah ban.
“Akhirnya DD kami tanggkap dipersembunyiannya. Selain DD, kami juga mengamankan barang bukti berupa tas yang isinya dua HP dan alat-alat kosmetik senilai Rp 6 juta,” terangnya.
Menurutnya, DD dan Bule merupakan komplotan asal Palembang. Mereka memilih modus pecah kaca mobil yang terparkir di tempat sepi. Komplotan ini, biasanya menggunakan pecahan busi sebagai alat pemecah kaca.
“Setelah pecah, kaca itu didorong. Dan akhirnya bisa mengambil barang yang ada didalam mobil,” bebernya.
Akibat perbuatannya, DD dijerat pasal 363 KUH Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan. Sementara, ancaman hukuman yang didapat DD yakni hingga diatas lima tahun penjara.
(lns)