6 tersangka dari SMAN 70 belum di-DO
Kamis, 11 Oktober 2012 - 12:40 WIB
6 tersangka dari SMAN 70 belum di-DO
A
A
A
Sindonews.com - Enam tersangka baru aksi tawuran yang menewaskan pelajar SMAN 6 tidak dikeluarkan (drop out/DO) dari sekolahnya di SMAN 70 Bulungan. Mereka tetap masuk, dan mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasa.
Menurut Kepala sekolah SMA N 70 Saksono Lilik, meski telah ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian, enam siswa itu tidak serta merta dikeluarkan dari sekolah.
"Soal dikeluarkan, kami punya mekanisme, mekanismenya ada poin pelanggaran, kalau memang sudah melampaui poin yang ditetapkan, akan kami kembalikan orangtua," jelas Saksono kepada wartawan, Rabu (11/10/2012).
Dijelaskan Saksono, tiap siswa memiliki maksimal poin kesalahan, jika jumlah poin itu sudah melebihi ketentuan maka siswa tersebut harus mundur dari sekolah. "Kami menetapkan maksimal 150 poin, sanksi terberatnya dikembalikan ke orangtua," ujarnya.
Mengenai proses hukum terhadap anak didiknya itu, Saksono menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. "Biar proses hukumnya berjalan seperti apa biar diikuti," tuturnya lagi.
Seperti diketahui, setelah menangkap FR, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap Alawy dari SMAN 6, kini penyidik Polres Jakarta Selatan kembali menetapkan enam tersangka lagi.
Mereka terlibat dalam tawuran dan membawa senjata tajam. Keenamnya adalah MIM (17), RK (16), GAR (17), FA (16), HA alias K (17) dan JO (17).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, seluruh tersangka itu dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Menurut Kepala sekolah SMA N 70 Saksono Lilik, meski telah ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian, enam siswa itu tidak serta merta dikeluarkan dari sekolah.
"Soal dikeluarkan, kami punya mekanisme, mekanismenya ada poin pelanggaran, kalau memang sudah melampaui poin yang ditetapkan, akan kami kembalikan orangtua," jelas Saksono kepada wartawan, Rabu (11/10/2012).
Dijelaskan Saksono, tiap siswa memiliki maksimal poin kesalahan, jika jumlah poin itu sudah melebihi ketentuan maka siswa tersebut harus mundur dari sekolah. "Kami menetapkan maksimal 150 poin, sanksi terberatnya dikembalikan ke orangtua," ujarnya.
Mengenai proses hukum terhadap anak didiknya itu, Saksono menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. "Biar proses hukumnya berjalan seperti apa biar diikuti," tuturnya lagi.
Seperti diketahui, setelah menangkap FR, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap Alawy dari SMAN 6, kini penyidik Polres Jakarta Selatan kembali menetapkan enam tersangka lagi.
Mereka terlibat dalam tawuran dan membawa senjata tajam. Keenamnya adalah MIM (17), RK (16), GAR (17), FA (16), HA alias K (17) dan JO (17).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, seluruh tersangka itu dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
(lns)