Pakai sabu, anggota polisi hanya dikurung 21 hari
Kamis, 11 Oktober 2012 - 03:09 WIB
Pakai sabu, anggota polisi hanya dikurung 21 hari
A
A
A
Sindonews.com - Seorang anggota Intelkam Polsek Rantau Bayur Banyuasin Briptu Sy, terbukti bersalah dan dinyatakan positif menggunakan narkotiba jenis sabu-sabu dalam sidang disiplin Polres Banyuasin. Dalam sidang itu, Sy dijatuhi sanksi kurungan penjara 21 hari di sel khusus.
Sidang disiplin dipimpin oleh Wakapolres Banyuasin Kompol Basani. Pemeriksaan terhadap Briptu Sy, dilakukan Propam Polres Banyuasin saat yang bersangkutan tersangkut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Setelah menjalani proses pemeriksaan, Briptu Sy diminta menjalani tes pemeriksaan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan unit Narkoba Polres Banyuasin, Sy dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Bahkan, pada tahun 2003 yang bersangkutan juga pernah menjalani kasus akan keterlibatan narkoba jenis sama.
"Briptu Sy, terbukti positif setelah menjalani tes urine. Selain itu, diberatkan dengan pengakuan terperiksa dalam berita acara pemeriksaan, yang mengaku belum pernah terlibar kasus yang sama. Padahal, tahun 2003 juga pernah menjalani sidang dengan kesaksian Kanit Sabara," ungkap Wakapolres Banyuasin Kompol Basani Sagala, Rabu (10/10/2012).
Ditambahkan dia, tindakan Briptu Sy telah menjatuhkan harkat martabat kepolisian guna memerangi peredaraan narkoba. Oleh karena itu, dia dijatuhkan hukuman atas pelanggaran pasal 6 huruf b dan c, PP nomor 2 tahun 2003 mengenai Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Sebagai anggota yang ditugaskan dalam tupoksi Intelkam, Briptu Sy seharusnya mampu mengungkap peredaran narkoba sebagai bentuk pengabdian terhadap organisasi. "Di sidang pun dia mengakui mendapatkan narkoba secara gratis dari komunitas tertentu. Seharunsya dia mampu mengungkap kasus peredaraan dan bukan malah mengkonsumsinya," terangnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, jika indisipliner atas penggunaan narkoba dan terlibat aktif dalam peredaran narkoba menduduki tingkat tertinggi pada pelaporan masyarakat di Banyuasin. Dengan menghukum terperiksa dengan hukuman yang berat diharapkan memberikan efek jera terhadap anggota Polres Banyuasin.
"Biar anggota jera dan menjadi contoh bagi yang lain," ungkapnya.
Selain Briptu Sy, sidang disiplin yang berlangsung di Aula Polres Banyuasin juga menyidangkan lima anggota Polres Bannyuasin lainnya. Empat anggota Polres yang menjalani sidang disiplin dengan hukuman kurungan 14 hari dijatuhkan pada Bripka RD dan Bripda JS, keduanya anggota Banir Sat Pol Airud.
Kedua polisi itu, disidang karena indisipliner meninggalkan wilayah kerja yang terakumulasi selama 65 hari. Lalu, hukuman kurungan 14 hari lainnya, dijatuhkan pada anggota intelkam Polres Banyuasin Bripda HR yang meninggalkan wilayah kerja selama 15 hari dan anggota Sium Polres Banyuasin Briptu MA, karena bolos kerja selama 22 hari.
"Empat anggota lainnya karena indispliner meninggalkan wilayah kerja. Karena itu, dijatuhkan hukuman 14 hari kurungan di tempat khusus agar mereka jera dan akhirnya merubah perilaku disiplinnya," sambung Basani.
Sementara hukuman kurungan 21 hari lainnya, dijatuhkan pada Briptu RL anggota Basat Sabara Polres Banyuasin, karena diduga membantu proses pencurian minyak mentah milik PT Elnusa, dan sempat mengeluarkan tembakan senjata api tanpa prosedur sebanyak dua kali.
"Sementara Briptu RL juga dijatuhkan hukuman penundaan pendidikan selama satu tahun," tukas Wakapolres.
Terpisah, Kasi Propam Iptu Noprizal mengatakan, enam anggota Polres menjalani sidang displiner atas tiga perkara yang berbeda. Satu anggota Briptu Sy atas keterlibatan narkoba, satu anggota atas tindakan tanpa prosedur menembakkan senjata api. Keempat lainnya karena indisiplener, meninggalkan wilayah kerja.
"Sidang ini upaya penenggakan hukum di tubuh Polri. Apalagi terbukti anggota Polres sebagai pengguna narkoba jenis sabu," ungkapnya usai sidang.
Sidang disiplin dipimpin oleh Wakapolres Banyuasin Kompol Basani. Pemeriksaan terhadap Briptu Sy, dilakukan Propam Polres Banyuasin saat yang bersangkutan tersangkut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Setelah menjalani proses pemeriksaan, Briptu Sy diminta menjalani tes pemeriksaan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan unit Narkoba Polres Banyuasin, Sy dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Bahkan, pada tahun 2003 yang bersangkutan juga pernah menjalani kasus akan keterlibatan narkoba jenis sama.
"Briptu Sy, terbukti positif setelah menjalani tes urine. Selain itu, diberatkan dengan pengakuan terperiksa dalam berita acara pemeriksaan, yang mengaku belum pernah terlibar kasus yang sama. Padahal, tahun 2003 juga pernah menjalani sidang dengan kesaksian Kanit Sabara," ungkap Wakapolres Banyuasin Kompol Basani Sagala, Rabu (10/10/2012).
Ditambahkan dia, tindakan Briptu Sy telah menjatuhkan harkat martabat kepolisian guna memerangi peredaraan narkoba. Oleh karena itu, dia dijatuhkan hukuman atas pelanggaran pasal 6 huruf b dan c, PP nomor 2 tahun 2003 mengenai Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Sebagai anggota yang ditugaskan dalam tupoksi Intelkam, Briptu Sy seharusnya mampu mengungkap peredaran narkoba sebagai bentuk pengabdian terhadap organisasi. "Di sidang pun dia mengakui mendapatkan narkoba secara gratis dari komunitas tertentu. Seharunsya dia mampu mengungkap kasus peredaraan dan bukan malah mengkonsumsinya," terangnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, jika indisipliner atas penggunaan narkoba dan terlibat aktif dalam peredaran narkoba menduduki tingkat tertinggi pada pelaporan masyarakat di Banyuasin. Dengan menghukum terperiksa dengan hukuman yang berat diharapkan memberikan efek jera terhadap anggota Polres Banyuasin.
"Biar anggota jera dan menjadi contoh bagi yang lain," ungkapnya.
Selain Briptu Sy, sidang disiplin yang berlangsung di Aula Polres Banyuasin juga menyidangkan lima anggota Polres Bannyuasin lainnya. Empat anggota Polres yang menjalani sidang disiplin dengan hukuman kurungan 14 hari dijatuhkan pada Bripka RD dan Bripda JS, keduanya anggota Banir Sat Pol Airud.
Kedua polisi itu, disidang karena indisipliner meninggalkan wilayah kerja yang terakumulasi selama 65 hari. Lalu, hukuman kurungan 14 hari lainnya, dijatuhkan pada anggota intelkam Polres Banyuasin Bripda HR yang meninggalkan wilayah kerja selama 15 hari dan anggota Sium Polres Banyuasin Briptu MA, karena bolos kerja selama 22 hari.
"Empat anggota lainnya karena indispliner meninggalkan wilayah kerja. Karena itu, dijatuhkan hukuman 14 hari kurungan di tempat khusus agar mereka jera dan akhirnya merubah perilaku disiplinnya," sambung Basani.
Sementara hukuman kurungan 21 hari lainnya, dijatuhkan pada Briptu RL anggota Basat Sabara Polres Banyuasin, karena diduga membantu proses pencurian minyak mentah milik PT Elnusa, dan sempat mengeluarkan tembakan senjata api tanpa prosedur sebanyak dua kali.
"Sementara Briptu RL juga dijatuhkan hukuman penundaan pendidikan selama satu tahun," tukas Wakapolres.
Terpisah, Kasi Propam Iptu Noprizal mengatakan, enam anggota Polres menjalani sidang displiner atas tiga perkara yang berbeda. Satu anggota Briptu Sy atas keterlibatan narkoba, satu anggota atas tindakan tanpa prosedur menembakkan senjata api. Keempat lainnya karena indisiplener, meninggalkan wilayah kerja.
"Sidang ini upaya penenggakan hukum di tubuh Polri. Apalagi terbukti anggota Polres sebagai pengguna narkoba jenis sabu," ungkapnya usai sidang.
(san)