Jokowi harus kebut susun RPJMD DKI
Rabu, 10 Oktober 2012 - 17:31 WIB
Jokowi harus kebut susun RPJMD DKI
A
A
A
Sindonews.com - Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama memiliki waktu hanya tiga bulan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta.
RPJMD tersebut akan diterapkan mulai tahun 2013 sampai 2017 mendatang.
"Dokumen ini menjadi penting karena dalam masa lima tahun tersebut, gubernur berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya sesuai dengan dokumen perencanaan ini di hadapan DPRD DKI," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Sarwo Handayani di Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Jokowi-Ahok sendiri harus segera menyusun RPJMD setelah mereka dilantik nanti. Penyusunan tersebut diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan.
Sehingga awal tahun 2013 mendatang, draf rancangan RPJMD DKI 2013-2017 itu sudah dapat diserahkan ke DPRD DKI untuk dilakukan pembahasan sebelum disahkan.
"Dalam waktu tiga bulan, Jokowi-Basuki harus membuat RPJMD. Setelah itu akan kita serahkan kepada DPRD untuk dibahas. Karena RPJMD merupakan produk Perda DKI," tukasnya.
Di sisi lain juga diketahui, tujuan RPJMD adalah sebagai acuan penyusunan Rencana Strategis setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, acuan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan juga sebagai arah pengembangan usaha bagi pelaku usaha serta harapan bagi setiap warga ibu kota.
RPJMD tersebut akan diterapkan mulai tahun 2013 sampai 2017 mendatang.
"Dokumen ini menjadi penting karena dalam masa lima tahun tersebut, gubernur berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya sesuai dengan dokumen perencanaan ini di hadapan DPRD DKI," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Sarwo Handayani di Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Jokowi-Ahok sendiri harus segera menyusun RPJMD setelah mereka dilantik nanti. Penyusunan tersebut diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan.
Sehingga awal tahun 2013 mendatang, draf rancangan RPJMD DKI 2013-2017 itu sudah dapat diserahkan ke DPRD DKI untuk dilakukan pembahasan sebelum disahkan.
"Dalam waktu tiga bulan, Jokowi-Basuki harus membuat RPJMD. Setelah itu akan kita serahkan kepada DPRD untuk dibahas. Karena RPJMD merupakan produk Perda DKI," tukasnya.
Di sisi lain juga diketahui, tujuan RPJMD adalah sebagai acuan penyusunan Rencana Strategis setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, acuan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan juga sebagai arah pengembangan usaha bagi pelaku usaha serta harapan bagi setiap warga ibu kota.
(ysw)