Dua pemerkosa pelajar SMP dibekuk
Rabu, 10 Oktober 2012 - 06:01 WIB
Dua pemerkosa pelajar SMP dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Diduga memperkosa siswi SMP, dua pria pengangguran M Samsul Huda (17) dan Sudarmanto (21) warga Desa Sendangbumen, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk Jawa Timur ditangkap Polres Nganjuk Jawa Timur.
Selain kedua tersangka itu, polisi masih memburu satu orang lagi Parwi (25) yang diduga ikut melakukan aksi pemerkosaan.
Kasubag Humas Polres Nganjuk AKP Bambang Sutikno mengungkapkan, penangkapan para tersangka itu berdasarkan laporan siswi SMP. Menurut korban dia telah diperkosa tiga pemuda yang sudah dikenalnya.
"Menurut pengakuan korban, dia hendak berangkat sekolah, lalu didatangi salah seorang tersangka Samsul, untuk diajak jalan-jalan. Karena sudah kenal korban tidak curiga dan ikut pelaku," jelas Bambang, di Nganjuk, Selasa (9/10/2012).
Korban dibawa menggunakan sepeda motor menuju hutan di desa Sumber Urip, Kecamatan Berbek, Nganjuk. Sesampai di lokasi, Sudarmanto dan Parwi sudah menunggu. Di sana, korban diberi minum-minuman keras hingga tak sadarkan diri.
"Dalam kondisi itulah korban diperkosa secara bergilir," terang Bambang.
Melihat korban tak berdaya lagi, para pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban sendiri. Akhirnya warga menemukan korban dan melaporkan kasus itu ke polisi.
Menurut Bambang, pelaku terancam dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan Parwi saat ini masih buron.
Selain kedua tersangka itu, polisi masih memburu satu orang lagi Parwi (25) yang diduga ikut melakukan aksi pemerkosaan.
Kasubag Humas Polres Nganjuk AKP Bambang Sutikno mengungkapkan, penangkapan para tersangka itu berdasarkan laporan siswi SMP. Menurut korban dia telah diperkosa tiga pemuda yang sudah dikenalnya.
"Menurut pengakuan korban, dia hendak berangkat sekolah, lalu didatangi salah seorang tersangka Samsul, untuk diajak jalan-jalan. Karena sudah kenal korban tidak curiga dan ikut pelaku," jelas Bambang, di Nganjuk, Selasa (9/10/2012).
Korban dibawa menggunakan sepeda motor menuju hutan di desa Sumber Urip, Kecamatan Berbek, Nganjuk. Sesampai di lokasi, Sudarmanto dan Parwi sudah menunggu. Di sana, korban diberi minum-minuman keras hingga tak sadarkan diri.
"Dalam kondisi itulah korban diperkosa secara bergilir," terang Bambang.
Melihat korban tak berdaya lagi, para pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban sendiri. Akhirnya warga menemukan korban dan melaporkan kasus itu ke polisi.
Menurut Bambang, pelaku terancam dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan Parwi saat ini masih buron.
(lns)