Petugas ringkus wanita pembawa sabu Rp1,1 M
Selasa, 09 Oktober 2012 - 20:37 WIB
Petugas ringkus wanita pembawa sabu Rp1,1 M
A
A
A
Sindonews.com - Seorang wanita asal Aceh berinisial NA (40), diringkus petugas gabungan, karena kedapatan akan menyelundupkan sabu seberat 775 gram melalui Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat (Jabar) Kusdiman Iskandar mengatakan, awal penangkapan tersangka NA (40), dilakukan oleh petugas gabungan Bea Cukai KPPBC Bandung, Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jabar, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar.
Dia mengungkapkan, modus yang digunakan NA adalah dengan menyembunyikan sabu di bagian bawah tas ransel yang dibawa. Barang haram tersebut disimpan dalam satu bungkus amplop cokelat.
"Setelah dilakban, ditutup lagi lakban bening, dan dilapisi plastik fiber. Kalau sekilas, memang tidak akan terlihat itu sabu," katanya kepada wartawan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung, Selasa (9/10/2012).
Menurutnya, NA ditangkap di Bandara Husein Satranegara pada 4 Oktober 2012 lalu, pukul 19.30 WIB. NA sendiri adalah seorang penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 7594 jurusan Kuala Lumpur-Bandung.
"Harga sabu di pasaran itu Rp1,5 juta per gram. Jadi total nilai barang bukti sabu ini mencapai Rp1.162.500.000," ujarnya.
Atas perbuatannya, NA terancam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan Pasal 102 yang ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar. Selain itu, NA terjerat Pasal 113 jo Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidanan penjara seumur hidup.
Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat (Jabar) Kusdiman Iskandar mengatakan, awal penangkapan tersangka NA (40), dilakukan oleh petugas gabungan Bea Cukai KPPBC Bandung, Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jabar, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar.
Dia mengungkapkan, modus yang digunakan NA adalah dengan menyembunyikan sabu di bagian bawah tas ransel yang dibawa. Barang haram tersebut disimpan dalam satu bungkus amplop cokelat.
"Setelah dilakban, ditutup lagi lakban bening, dan dilapisi plastik fiber. Kalau sekilas, memang tidak akan terlihat itu sabu," katanya kepada wartawan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung, Selasa (9/10/2012).
Menurutnya, NA ditangkap di Bandara Husein Satranegara pada 4 Oktober 2012 lalu, pukul 19.30 WIB. NA sendiri adalah seorang penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 7594 jurusan Kuala Lumpur-Bandung.
"Harga sabu di pasaran itu Rp1,5 juta per gram. Jadi total nilai barang bukti sabu ini mencapai Rp1.162.500.000," ujarnya.
Atas perbuatannya, NA terancam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan Pasal 102 yang ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar. Selain itu, NA terjerat Pasal 113 jo Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidanan penjara seumur hidup.
(lil)