DPRD revisi SK Gubernur DKI Jakarta
Selasa, 09 Oktober 2012 - 14:14 WIB
DPRD revisi SK Gubernur DKI Jakarta
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berencana melakukan revisi SK Gubernur DKI Jakarta sebagai implementasi pasal 26 huruf F Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengatur tugas-tugas wakil gubernur.
Revisi itu dilakukan menyusul aksi demonstrasi massa Ormas Front Pembela Islam (FPI) yang meminta segera dilakukan revisi SK Gubernur. Karena peraturan yang mengatur wakil gubernur memegang kendali atas sejumlah lembaga Islam di Jakarta saat ini, dipegang oleh non Muslim.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Endah S Parjoko mengatakan, pihaknya akan memenuhi permintaan FPI demi terciptanya ketentraman umat di Jakarta.
"Saya akan menyerahkan masalah tersebut kepada Kepala Biro Depmental Marullah, dan juga Dinas Pengembangan Pak Zainal. Saya akan mengkaji semua, sesuai permintaan FPI tentang jabatan wagub yang menangani lembaga-lembaga ke-Islaman," katanya di Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan berusaha mendesak agar dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang tugas-tugas Wagub agar tidak berbenturan dengan kerukunan umat. "Rencananya akan dijadikan peraturan gubernur," tambahnya.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FPI DKI Jakarta mendesak pimpinan DPRD mencabut semua Perda yang mengatur jabatan ex officio wakil gubernur di lembaga Islam. Mereka juga meminta agar dibentuk Perda mengenai larangan bagi non Muslim menduduki lembaga-lembaga Islam.
"Kami sampaikan agar persoalan ini tidak bergejolak di dalam tubuh Islam, khususnya lembaga Islam," jelas Ketua DPD FPI DKI Jakarta, Habib Salim Al Aththos.
Revisi itu dilakukan menyusul aksi demonstrasi massa Ormas Front Pembela Islam (FPI) yang meminta segera dilakukan revisi SK Gubernur. Karena peraturan yang mengatur wakil gubernur memegang kendali atas sejumlah lembaga Islam di Jakarta saat ini, dipegang oleh non Muslim.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Endah S Parjoko mengatakan, pihaknya akan memenuhi permintaan FPI demi terciptanya ketentraman umat di Jakarta.
"Saya akan menyerahkan masalah tersebut kepada Kepala Biro Depmental Marullah, dan juga Dinas Pengembangan Pak Zainal. Saya akan mengkaji semua, sesuai permintaan FPI tentang jabatan wagub yang menangani lembaga-lembaga ke-Islaman," katanya di Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan berusaha mendesak agar dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang tugas-tugas Wagub agar tidak berbenturan dengan kerukunan umat. "Rencananya akan dijadikan peraturan gubernur," tambahnya.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FPI DKI Jakarta mendesak pimpinan DPRD mencabut semua Perda yang mengatur jabatan ex officio wakil gubernur di lembaga Islam. Mereka juga meminta agar dibentuk Perda mengenai larangan bagi non Muslim menduduki lembaga-lembaga Islam.
"Kami sampaikan agar persoalan ini tidak bergejolak di dalam tubuh Islam, khususnya lembaga Islam," jelas Ketua DPD FPI DKI Jakarta, Habib Salim Al Aththos.
(san)