Pelantikan Gubernur DIY molor, Sekda ditunjuk jadi Plh

Pelantikan Gubernur DIY molor, Sekda ditunjuk jadi Plh
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Istimewa Yogyakarta (DIY) Ichsanuri dipastikan menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY. Jabatan tersebut akan dirangkap selama sembilan jam, mulai Rabu (10/10/2012) pukul 00.00 WIB hingga pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur definitif pada pukul 09.00 WIB.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, surat penunjukan Plh tersebut telah dikirimkan dengan faks pada Senin 8 Oktober 2012 sore.
"Sudah dengan faks, dan hari ini kita serahkan," tandasnya di Yogyakarta, Selasa (9/10/2012).
Penunjukan tersebut dengan mempertimbangkan peraturan yang berlaku yakni ketika ada kekosongan jabatan Gubernur maka sekda ditunjuk menjadi Plh. Hal tersebut mempertimbangkan tidak boleh terjadi kekosongan pemerintahan di setiap daerah meski hanya beberapa saat.
"Semangatnya jangan sampai vakum off power," tandasnya.
Menurut Guru Besar Institut Ilmu Politik (IIP) tersebut, status Plh hanya berfungsi untuk menjalankan pemerintahan. Namun demikian seorang Plh tidak diperbolehkan untuk mengambil kebijakan apapun.
Kebijakan tersebut berlaku baik untuk penjabat Plh dalam kurun waktu beberapa jam seperti yang diterima Icshanuri. Maupun Plh yang menjabat hingga berhari-hari.
Sekda DIY Ichsanuri mengaku, siap untuk menjalankan keputusan tersebut. Menurutnya, kebijakan itu hanya berlaku beberapa jam sehingga diharapkannya tidak terjadi sesuatu yang mendesak.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, surat penunjukan Plh tersebut telah dikirimkan dengan faks pada Senin 8 Oktober 2012 sore.
"Sudah dengan faks, dan hari ini kita serahkan," tandasnya di Yogyakarta, Selasa (9/10/2012).
Penunjukan tersebut dengan mempertimbangkan peraturan yang berlaku yakni ketika ada kekosongan jabatan Gubernur maka sekda ditunjuk menjadi Plh. Hal tersebut mempertimbangkan tidak boleh terjadi kekosongan pemerintahan di setiap daerah meski hanya beberapa saat.
"Semangatnya jangan sampai vakum off power," tandasnya.
Menurut Guru Besar Institut Ilmu Politik (IIP) tersebut, status Plh hanya berfungsi untuk menjalankan pemerintahan. Namun demikian seorang Plh tidak diperbolehkan untuk mengambil kebijakan apapun.
Kebijakan tersebut berlaku baik untuk penjabat Plh dalam kurun waktu beberapa jam seperti yang diterima Icshanuri. Maupun Plh yang menjabat hingga berhari-hari.
Sekda DIY Ichsanuri mengaku, siap untuk menjalankan keputusan tersebut. Menurutnya, kebijakan itu hanya berlaku beberapa jam sehingga diharapkannya tidak terjadi sesuatu yang mendesak.
(rsa)