Kajari segera periksa Bupati Blitar

Senin, 08 Oktober 2012 - 12:58 WIB
Kajari segera periksa...
Kajari segera periksa Bupati Blitar
A A A
Sindonews.com - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar didemo ratusan orang menamakan diri Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK). Mereka mendesak Kejari memeriksa Bupati Blitar Herry Noergroho terkait dugaan penyelewengan jabatan berakibat perbuatan korupsi.

Di hadapan ratusan orang itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar TR Silalahi pun berjanji akan memeriksa Bupati Blitar soal penerbitan tiga Surat Keputusan (SK) yang diduga menyebabkan perbuatan korupsi.

"Kami akan periksa semua pihak terkait. Termasuk penandatangan SK. Tahu kan yang saya maksud penandatangan SK?" ujarnya menegaskan komitmennya, di depan kantor Kejari Blitar, Senin (8/9/2012).

Ketiga keputusan bupati tersebut di antaranya adalah SK No 173 tahun 2005 tentang pengalihan tanah negara seluas 200 hektare kepada pemilik modal. Dalam MoU bagi hasil dengan pemilik modal, tidak ada sepeserpun dana yang masuk ke kas daerah.

"Kami akan cek kebenaran informasi tentang tidak adanya uang yang masuk ke kasda," kata Silalahi.

Kemudian SK No 590/011/409.110/2006 tentang pengadaan pupuk tanpa tender lelang untuk program reboisasi (Gerhan). Dalam kegiatan ini negara telah dirugikan Rp435 juta lebih.

Dalam perkara ini aparat hukum telah menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemkab Blitar Rachmadi sebagai tersangka, sekaligus menahan keduanya. Namun Bupati Blitar selaku pembuat SK tidak pernah diperiksa.

"Juga untuk perkara ini, kita akan mempelajarinya," terang Silalahi.

Yang ketiga adalah SK No X.710/20/409.206/2006 yang intinya mengizinkan adanya pungutan dalam program ajudikasi. Sejumlah pejabat muspika dan kepala desa telah ditahan, namun tidak pernah sekalipun pembuat SK (Bupati) diperiksa.

"Kami meminta waktu untuk menyelesaikan semua perkara ini. Janganlah kejaksaan disetir-setir. Kalau memang punya data lebih lengkap silakan bawa kemari," tegas Silalahi yang merasa kurang nyaman jika lembaganya didikte dalam pekerjaan.

Sementara atas janji itu, ratusan massa KRPK memberi deadline waktu seminggu. Jika dalam waktu tujuh hari jaksa tidak memeriksa bupati, massa mengancam akan menduduki kejaksaan.

"Kita akan duduki kejaksaan sampai pemeriksaan terhadap Bupati Herry Noegroho benar-benar dilakukan," teriak Kordinator aksi Moh Triyanto dalam orasinya.

Sebelumnya demo itu sendiri nyaris ricuh ketika beberapa pendemo berusaha menerobos barisan pagar betis aparat kepolisian. Untungnya kemarahan massa berhasil diredam setelah Kejari menemui mereka.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
3 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
5 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
6 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
7 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
7 jam yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
7 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved