DPRD Depok dikepung penentang Nur Mahmudi
Senin, 08 Oktober 2012 - 11:32 WIB
DPRD Depok dikepung penentang Nur Mahmudi
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan pengunjuk rasa dari LSM Forum Kedaulatan Rakyat (FKR) berunjuk rasa di Gedung DPRD Depok menuntut Pemilukada ulang.
Para pengunjuk rasa mendesak agar DPRD menggelar sidang paripurna istimewa untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung dan membatalkan keputusan SK KPU tentang penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Depok dalam Pemilukada 2010 lalu.
Massa tersebut menuntut seluruh fraksi di DPRD untuk segera menggelar sidang badan musyawarah dan menggelar sidang paripurna istimewa diluar fraksi PKS yang telah mengusung wali kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan wakilnya Idris Abdul Somad.
"Mengajukan usulan pemberhentian Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Somad, mengajukan usulan pengangkatan pejabat wali kota Depok untuk mengemban tugas pelaksanaan pemilukada ulang, mengajukan usulan pemberhentian sebagai pimpinan atau anggota DPRD Depok, bagi anggota DPRD Depok yang menolak usulan pemberhentian kami," papar Koordinator aksi, Akbar Husein dalam orasinya, Senin (08/10/2012).
Menurut Akbar, putusan MA yang menyatakan surat keputusan tersebut cacat hukum. Selain itu, para pengunjuk rasa memprotes anggota dewan yang tidak mendengar aspirasi mereka untuk segera menindaklanjuti keputusan MA.
Para pengunjuk rasa juga membawa spanduk, poster, dan atribut tuntutan untuk segera diberhentikannya wali kota dan wakil wali kota Depok.
Tuntutan tersebut akibat dukungan ganda yang diberikan partai Hanura kepada salah satu pasangan calon yakni Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna. Pemilukada Depok akhirnya berakhir dengan sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi dan banding oleh KPU ke Mahkamah Agung.
Para pengunjuk rasa mendesak agar DPRD menggelar sidang paripurna istimewa untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung dan membatalkan keputusan SK KPU tentang penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Depok dalam Pemilukada 2010 lalu.
Massa tersebut menuntut seluruh fraksi di DPRD untuk segera menggelar sidang badan musyawarah dan menggelar sidang paripurna istimewa diluar fraksi PKS yang telah mengusung wali kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan wakilnya Idris Abdul Somad.
"Mengajukan usulan pemberhentian Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Somad, mengajukan usulan pengangkatan pejabat wali kota Depok untuk mengemban tugas pelaksanaan pemilukada ulang, mengajukan usulan pemberhentian sebagai pimpinan atau anggota DPRD Depok, bagi anggota DPRD Depok yang menolak usulan pemberhentian kami," papar Koordinator aksi, Akbar Husein dalam orasinya, Senin (08/10/2012).
Menurut Akbar, putusan MA yang menyatakan surat keputusan tersebut cacat hukum. Selain itu, para pengunjuk rasa memprotes anggota dewan yang tidak mendengar aspirasi mereka untuk segera menindaklanjuti keputusan MA.
Para pengunjuk rasa juga membawa spanduk, poster, dan atribut tuntutan untuk segera diberhentikannya wali kota dan wakil wali kota Depok.
Tuntutan tersebut akibat dukungan ganda yang diberikan partai Hanura kepada salah satu pasangan calon yakni Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriatna. Pemilukada Depok akhirnya berakhir dengan sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi dan banding oleh KPU ke Mahkamah Agung.
(rsa)