Mabuk ciu, preman kampung dibui
Jum'at, 05 Oktober 2012 - 19:25 WIB
Mabuk ciu, preman kampung dibui
A
A
A
Sindonews.com - Heri Cahyono alias Kentus (27), warga Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Tengah, ditangkap aparat kepolisian.
Dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, preman kampung yang tersohor meresahkan itu memukuli Deni Setiawan (19), warga Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru.
Deni yang tidak terima diperlakukan kasar, menuntut yang bersangkutan untuk diadili secara hukum.
"Yang bersangkutan (Heri) telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan," ujar Kapolsek Ngantru Ajun Komisaris Polisi Ilyas kepada wartawan, Jawa Tengah, Jumat (5/10/2012).
Sebelum persitiwa kekerasan terjadi, Heri lebih dulu berpesta beberapa liter ciu atau minuman keras (miras) lokal. Bersama dua orang teman yang saat ini masih dalam pengejaran petugas, mereka menenggak semua miras tersebut hingga habis.
Tidak tahu bagaimana mulainya, dua orang teman Heri tiba-tiba berbaku hantam dengan Deni yang saat itu tidak jauh dari lokasi.
Bukannya melerai perkelahian itu. Heri yang berjalan sempoyongan menuju TKP justru turut menghajar Deni. Untuk memperlihatkan sifat jagoannya, bapak satu anak itu terus menganiaya meski dua orang temanya sudah berhenti.
"Yang bersangkutan mengaku tidak ingat lagi berapa kali memukuli. Sebab pada saat itu dalam kondisi mabuk," jelasnya.
Saat ditangkap, yang bersangkutan tidak berusaha melawan. Dia mengakui semua perbuatannya tersebut.
"Dalam kasus ini yang bersangkutan dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
Dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, preman kampung yang tersohor meresahkan itu memukuli Deni Setiawan (19), warga Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru.
Deni yang tidak terima diperlakukan kasar, menuntut yang bersangkutan untuk diadili secara hukum.
"Yang bersangkutan (Heri) telah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan," ujar Kapolsek Ngantru Ajun Komisaris Polisi Ilyas kepada wartawan, Jawa Tengah, Jumat (5/10/2012).
Sebelum persitiwa kekerasan terjadi, Heri lebih dulu berpesta beberapa liter ciu atau minuman keras (miras) lokal. Bersama dua orang teman yang saat ini masih dalam pengejaran petugas, mereka menenggak semua miras tersebut hingga habis.
Tidak tahu bagaimana mulainya, dua orang teman Heri tiba-tiba berbaku hantam dengan Deni yang saat itu tidak jauh dari lokasi.
Bukannya melerai perkelahian itu. Heri yang berjalan sempoyongan menuju TKP justru turut menghajar Deni. Untuk memperlihatkan sifat jagoannya, bapak satu anak itu terus menganiaya meski dua orang temanya sudah berhenti.
"Yang bersangkutan mengaku tidak ingat lagi berapa kali memukuli. Sebab pada saat itu dalam kondisi mabuk," jelasnya.
Saat ditangkap, yang bersangkutan tidak berusaha melawan. Dia mengakui semua perbuatannya tersebut.
"Dalam kasus ini yang bersangkutan dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
(mhd)