Korupsi, mantan kepala gudang Bulog dibui

Jum'at, 05 Oktober 2012 - 17:23 WIB
Korupsi, mantan kepala...
Korupsi, mantan kepala gudang Bulog dibui
A A A
Sindonews.com - Terbukti menilep beras bulog sebanyak 470 ton, mantan Kepala Gudang Beras Bulog Kalitidu, Haryono Sampurno (60), akhirnya dijebloskan ke bui Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro.

Kendati dalam kondisi sakit stroke, Haryono dijemput paksa oleh Kejaksaaan Negeri Bojonegoro, Jumat (5/10/2012) sore.

Haryono Sampurno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan beras Bulog di Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp987 juta.

Kepala Kejari Bojonegoro Tugas Utoto mengatakan, sebelumnya Haryono Sampurno telah dipanggil untuk eksekusi tetapi tidak datang dengan alasan sakit.

“Akhirnya kami melakukan pemanggilan paksa dan langsung dieksekusi,” ujarnya saat mengikuti pelaksanaan eksekusi.

Saat dibawa masuk ke kompleks bui LP Kelas II A Bojonegoro, Haryono terlihat masih bisa berjalan. Meski, jalannya agak sedikit pincang.

Wajahnya tampak tegang dan tidak mengucapkan sepatah kata pun saat dimintai komentar. Haryono lalu diperiksa identitas dan kelengkapan administrasinya sebelum masuk bui.

Sesuai rencana, Haryono untuk sementara akan ditempatkan di ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) bui LP Kelas II A Bojonegoro.

Kepala LP Kelas II A Bojonegoro Hendra Eka Putra mengatakan, karena kondisinya sedang sakit maka Haryono akan dirawat oleh dokter dan perawat yang bertugas di dalam LP.

“Dokter dan perawat akan mengawasi kondisi kesehatannya selama 24 jam,” ujar Hendra.

Dengan masuknya Haryono Sampurno ini maka tercatat hingga kini ada 12 tahanan dan narapidana perkara korupsi yang mendekam di bui.

Yakni, pasang suami-istri Nurhadi dan Munjiatun yang terjerat perkara dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) di Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, senilai Rp127 juta.

Kemudian, Kamsoeni, mantan Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan yang menjadi terpidana perkara korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 senilai Rp2,9 miliar.

Selanjutnya, Mochammad Santoso mantan Bupati Bojonegoro yang menjadi terpidana perkara korupsi dana Bansos APBD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp6 miliar.

Selain itu, Wakijan, terpidana kasus korupsi pembangunan pasar. Lalu, Karyadi, Rohman, Kasturi, Ruspan, dan Wakitur yang terjerat perkara korupsi Prona. Terakhir, Karyanto yang terjerat perkara korupsi raskin.
(ysw)
Berita Terkait
Kebijakan Pe­merintah...
Kebijakan Pe­merintah Soal Perberasan Harus Lindungi Petani
Perkuat Ketahanan Pangan...
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Perum BULOG Siap Dukung Koperasi Merah Putih
Dokumen Tak Lengkap...
Dokumen Tak Lengkap Diduga Jadi Biang Masalah Skandal Impor Beras Bulog
Bulog Peduli Gizi Gelontorkan...
Bulog Peduli Gizi Gelontorkan Bantuan Beras Bervitamin kepada Dua Ribu Balita
Kinerja Gemilang BULOG...
Kinerja Gemilang BULOG Jatim: Lampaui Target dan Jadi Tulang Punggung Penyerapan Beras Nasional
Skandal Bapanas-Bulog...
Skandal Bapanas-Bulog Gate 2024 Coreng Prestasi Presiden Jokowi
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
1 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
3 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
5 jam yang lalu
Infografis
Profil Djamari Chaniago,...
Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved