Dituntut ganti rugi, PT KAI enggan berkomentar
Jum'at, 05 Oktober 2012 - 14:57 WIB
Dituntut ganti rugi, PT KAI enggan berkomentar
A
A
A
Sindonews.com - Hingga saat ini PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) belum memberikan ganti rugi motor milik Mairudin yang hancur terlindas KRL Kommuter Line saat anjlok di Stasiun Cilebut, Bogor, Jawa Barat.
Kepala Humas DAOPS I PT KAI Mateta Rijalulhaq mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan apakah akan mengganti atau tidak, motor tersebut.
"Saya belum mau mengomentari soal itu, sampai saat ini saya belum bertemu dengan orang yang motornya hancur. Saya tahu kabar permintaan ganti rugi dari teman-teman media. Bukan dari orangnya langsung," ujar Mateta kepada Sindonews di kantornya, Stasiun Kota, Jumat (5/10/2012).
Menurut Mateta pihaknya harus melihat dulu kronologi kejadian motor hancur itu. Jika motor diketahui berada di lokasi yang dilarang untuk dilintasi, maka sudah satu pelanggaran.
Mateta pun merujuk pada pasal 181 UU No. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian yang salah satu isinya, "Setiap orang dilarang; berada di ruang manfaat jalur kereta api; Menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain angkutan kereta api"
"Kita lihat lokasinya, jika dia berada di lokasi yang disebutkan pasal itu, bagaimana?" tanya Mateta.
Namun demikian, pihaknya membuka pintu bagi Mairudin untuk bertemu dengannya."Dari kemarin saya sudah sampaikan, jika ingin bersilaturahmi, silakan. Bagaimana solusinya, kita bisa bicarakan bersama. Yang jelas kami berpedoman undang-undang itu," tutupnya.
Sebelumnya, Mairudin warga Batugede, Sukaraja, Kabupaten Bogor motornya hancur terlindas KRL Commuter Line yang anjlok di Stasiun Cilebut, Bogor, Kamis 4 Oktober 2012. Mairudin pun meminta ganti rugi kepada PT KAI atas hancurnya motor Minerva bernomor polisi F 5745 KQ.
Kepala Humas DAOPS I PT KAI Mateta Rijalulhaq mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan apakah akan mengganti atau tidak, motor tersebut.
"Saya belum mau mengomentari soal itu, sampai saat ini saya belum bertemu dengan orang yang motornya hancur. Saya tahu kabar permintaan ganti rugi dari teman-teman media. Bukan dari orangnya langsung," ujar Mateta kepada Sindonews di kantornya, Stasiun Kota, Jumat (5/10/2012).
Menurut Mateta pihaknya harus melihat dulu kronologi kejadian motor hancur itu. Jika motor diketahui berada di lokasi yang dilarang untuk dilintasi, maka sudah satu pelanggaran.
Mateta pun merujuk pada pasal 181 UU No. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian yang salah satu isinya, "Setiap orang dilarang; berada di ruang manfaat jalur kereta api; Menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain angkutan kereta api"
"Kita lihat lokasinya, jika dia berada di lokasi yang disebutkan pasal itu, bagaimana?" tanya Mateta.
Namun demikian, pihaknya membuka pintu bagi Mairudin untuk bertemu dengannya."Dari kemarin saya sudah sampaikan, jika ingin bersilaturahmi, silakan. Bagaimana solusinya, kita bisa bicarakan bersama. Yang jelas kami berpedoman undang-undang itu," tutupnya.
Sebelumnya, Mairudin warga Batugede, Sukaraja, Kabupaten Bogor motornya hancur terlindas KRL Commuter Line yang anjlok di Stasiun Cilebut, Bogor, Kamis 4 Oktober 2012. Mairudin pun meminta ganti rugi kepada PT KAI atas hancurnya motor Minerva bernomor polisi F 5745 KQ.
(lns)