Dituntut ganti rugi, PT KAI enggan berkomentar

Jum'at, 05 Oktober 2012 - 14:57 WIB
Dituntut ganti rugi,...
Dituntut ganti rugi, PT KAI enggan berkomentar
A A A
Sindonews.com - Hingga saat ini PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) belum memberikan ganti rugi motor milik Mairudin yang hancur terlindas KRL Kommuter Line saat anjlok di Stasiun Cilebut, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Humas DAOPS I PT KAI Mateta Rijalulhaq mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan apakah akan mengganti atau tidak, motor tersebut.

"Saya belum mau mengomentari soal itu, sampai saat ini saya belum bertemu dengan orang yang motornya hancur. Saya tahu kabar permintaan ganti rugi dari teman-teman media. Bukan dari orangnya langsung," ujar Mateta kepada Sindonews di kantornya, Stasiun Kota, Jumat (5/10/2012).

Menurut Mateta pihaknya harus melihat dulu kronologi kejadian motor hancur itu. Jika motor diketahui berada di lokasi yang dilarang untuk dilintasi, maka sudah satu pelanggaran.

Mateta pun merujuk pada pasal 181 UU No. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian yang salah satu isinya, "Setiap orang dilarang; berada di ruang manfaat jalur kereta api; Menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain angkutan kereta api"

"Kita lihat lokasinya, jika dia berada di lokasi yang disebutkan pasal itu, bagaimana?" tanya Mateta.

Namun demikian, pihaknya membuka pintu bagi Mairudin untuk bertemu dengannya."Dari kemarin saya sudah sampaikan, jika ingin bersilaturahmi, silakan. Bagaimana solusinya, kita bisa bicarakan bersama. Yang jelas kami berpedoman undang-undang itu," tutupnya.

Sebelumnya, Mairudin warga Batugede, Sukaraja, Kabupaten Bogor motornya hancur terlindas KRL Commuter Line yang anjlok di Stasiun Cilebut, Bogor, Kamis 4 Oktober 2012. Mairudin pun meminta ganti rugi kepada PT KAI atas hancurnya motor Minerva bernomor polisi F 5745 KQ.
(lns)
Berita Terkait
3 Alasan Mengapa Kereta...
3 Alasan Mengapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak Menurut KAI
Deretan Kecelakaan Kereta...
Deretan Kecelakaan Kereta Api Terburuk dalam Sejarah, Nomor 5 Paling Tragis
10 Kereta Api Tercepat...
10 Kereta Api Tercepat di Dunia, Nomor 1 Melaju 460 Km/Jam
Kereta Tabrak Bus di...
Kereta Tabrak Bus di Thailand, 8 Orang Tewas
Dampak Banjir, Seluruh...
Dampak Banjir, Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Kembali Dibatalkan Hari ini
Kereta Bandara Soetta...
Kereta Bandara Soetta Mulai Beroperasi 1 Juli 2020
Berita Terkini
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
20 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
27 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
44 menit yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
1 jam yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
3 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
Cara Mengecek Status...
Cara Mengecek Status Akreditasi Perguruan Tinggi di BAN PT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved