Melawan saat ditangkap, penjabret ditembak petugas
Jum'at, 05 Oktober 2012 - 09:58 WIB
Melawan saat ditangkap, penjabret ditembak petugas
A
A
A
Sindonews.com – Kawanan penjambret yang biasa beroperasi di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) dibekuk Satreskrim Polrestabes Bandung. Satu tersangka terpaksa ditembak petugas lantaran melawan saat akan ditangkap.
Polisi menangkap lima orang kawananan penjambret. Kelimanya yakni AM (20), IS (22), RN (22), FW (25), dan OR (28). Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko mengatakan, AM adalah seorang residivis. Bahkan, AM tercatat baru dua minggu ini keluar dari penjara. Ketika ditangkap. AM mencoba melawan petugas. AKhirnya AM dilumpuhkan dengan timah panas sebelum ditangkap.
“Awalnya penangkapan bermula saat korban mengenal motor AM yang digunakan untuk menjambret. Lalu korban melapor pada kami, dan kami lakukan penangkapan,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (5/10/2012).
Namun, saat penangkapan berlangsung AM mencoba kabur dan melawan. Alhasil polisi terpaksa memuntahkan timah panas untuk melumpuhkannya. Wijonarko menuturkan, komplotan AM ini sering kali mengincar korban yang berkendara pada malam hari. Selain itu, tak jarang pelaku juga mengincar para pejalan kaki.
“Mereka ini tercatat sering melakukan aksinya di Jalan Setiabudi, Jalan Cihampelas, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Tamblong,” tandasnya.
Kini, pihaknya masih memburu tiga orang lainnya yang masih satu komplotan. Sementara, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan tiga motor yang digunakan para pelaku, 12 HP, empat dompet, dan satu tas. Di tempat yang sama, AM berkilah jika aksi penjambretan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya. Pasalnya, selain menjamret, dia tidak memiliki pekerjaan lain.
“Biasanya mulai beraksi pukul 22.00 WIB, incarannya uang dan telepon genggam. Paling besar satu hari dapat Rp500 ribu," katanya.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara karena dijerat pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan.
Polisi menangkap lima orang kawananan penjambret. Kelimanya yakni AM (20), IS (22), RN (22), FW (25), dan OR (28). Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko mengatakan, AM adalah seorang residivis. Bahkan, AM tercatat baru dua minggu ini keluar dari penjara. Ketika ditangkap. AM mencoba melawan petugas. AKhirnya AM dilumpuhkan dengan timah panas sebelum ditangkap.
“Awalnya penangkapan bermula saat korban mengenal motor AM yang digunakan untuk menjambret. Lalu korban melapor pada kami, dan kami lakukan penangkapan,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (5/10/2012).
Namun, saat penangkapan berlangsung AM mencoba kabur dan melawan. Alhasil polisi terpaksa memuntahkan timah panas untuk melumpuhkannya. Wijonarko menuturkan, komplotan AM ini sering kali mengincar korban yang berkendara pada malam hari. Selain itu, tak jarang pelaku juga mengincar para pejalan kaki.
“Mereka ini tercatat sering melakukan aksinya di Jalan Setiabudi, Jalan Cihampelas, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Tamblong,” tandasnya.
Kini, pihaknya masih memburu tiga orang lainnya yang masih satu komplotan. Sementara, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan tiga motor yang digunakan para pelaku, 12 HP, empat dompet, dan satu tas. Di tempat yang sama, AM berkilah jika aksi penjambretan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya. Pasalnya, selain menjamret, dia tidak memiliki pekerjaan lain.
“Biasanya mulai beraksi pukul 22.00 WIB, incarannya uang dan telepon genggam. Paling besar satu hari dapat Rp500 ribu," katanya.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara karena dijerat pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan.
(azh)