Polda akan tes psikologi para tersangka tawuran
Kamis, 04 Oktober 2012 - 19:11 WIB
Polda akan tes psikologi para tersangka tawuran
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya akan melakukan psikotes terhadap empat tersangka kasus tawuran di Bulungan dan Manggarai, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Psikotes ini akan dilakukan untuk melihat kejiwaan para tersangka yang rata-rata masih berusia remaja itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menegaskan, keempat pelaku tawuran, baik yang di Manggarai dan Bulungan akan dilakukan pemeriksaan psikologinya di Polda Metro Jaya.
"Jadi untuk FR dan tiga tersangka lainnya yang kasus Manggarai AD, GL, dan EK akan dilakukan pemeriksaan psikologi pekan depan," katanya, Kamis (4/10/2012).
Menurutnya, tim dari Polrestra Jakarta Selatan sudah memberikan surat pengajuan bantuan tim psikolog Polda Metro Jaya untuk meneliti kejiwaan keempat anak muda itu.
"Psikotes ini akan dilihat kecenderungannya dalam hal hubungan sosial dan hubungan murid itu bagaimana," tegasnya.
Selama mendekam di sel tahanan, sebut Rikwanto, kondisi kejiwaan keempat tersangka terbilang stabil. Mereka mampu secara kooperatif mengikuti proses pemeriksaan.
Sementara itu, Kepala Bagian Psikolog Polda Metro Jaya AKBP Arif Nurcahyo menegaskan, pihaknya yang akan turun langsung untuk mengecek kondisi kejiwaan empat pemuda ini.
Namun, Arif mengaku baru bertemu secara singkat dengan salah seorang tersangka saja yakni FR kemarin siang.
"Tadi saya sudah ketemu dengan FR, sempat memang berbincang sedikit. Nanti akan dilakukan pemeriksaan lanjutan juga dengan tiga tersangka yang di Manggarai itu," tegasnya.
Seperti diketahui, Polres Jakarta Selatan telah menahan FR (19), AD (17), EK (17), dan GL (17), dalam perkara tawuran pelajar yang terjadi beberapa waktu lalu.
FR, siswa kelas XII SMAN 70 Jakarta merupakan tersangka utama pembacokan terhadap siswa kelas X SMAN 6 Jakarta pada tanggal 24 September lalu. Alawy tewas dengan luka bacok di bagian dada.
Sementara AD, siswa kelas XII SMK Kartika Zeni, adalah tersangka utama pembacokan terhadap Deny Yanuar (17), siswa kelas XII SMA Yake, pada tanggal 26 September silam. Deny tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan perutnya.
Seluruh tersangka kini mendekam di tahanan Polrestro Jakarta Selatan. Mereka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama, dan pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Psikotes ini akan dilakukan untuk melihat kejiwaan para tersangka yang rata-rata masih berusia remaja itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menegaskan, keempat pelaku tawuran, baik yang di Manggarai dan Bulungan akan dilakukan pemeriksaan psikologinya di Polda Metro Jaya.
"Jadi untuk FR dan tiga tersangka lainnya yang kasus Manggarai AD, GL, dan EK akan dilakukan pemeriksaan psikologi pekan depan," katanya, Kamis (4/10/2012).
Menurutnya, tim dari Polrestra Jakarta Selatan sudah memberikan surat pengajuan bantuan tim psikolog Polda Metro Jaya untuk meneliti kejiwaan keempat anak muda itu.
"Psikotes ini akan dilihat kecenderungannya dalam hal hubungan sosial dan hubungan murid itu bagaimana," tegasnya.
Selama mendekam di sel tahanan, sebut Rikwanto, kondisi kejiwaan keempat tersangka terbilang stabil. Mereka mampu secara kooperatif mengikuti proses pemeriksaan.
Sementara itu, Kepala Bagian Psikolog Polda Metro Jaya AKBP Arif Nurcahyo menegaskan, pihaknya yang akan turun langsung untuk mengecek kondisi kejiwaan empat pemuda ini.
Namun, Arif mengaku baru bertemu secara singkat dengan salah seorang tersangka saja yakni FR kemarin siang.
"Tadi saya sudah ketemu dengan FR, sempat memang berbincang sedikit. Nanti akan dilakukan pemeriksaan lanjutan juga dengan tiga tersangka yang di Manggarai itu," tegasnya.
Seperti diketahui, Polres Jakarta Selatan telah menahan FR (19), AD (17), EK (17), dan GL (17), dalam perkara tawuran pelajar yang terjadi beberapa waktu lalu.
FR, siswa kelas XII SMAN 70 Jakarta merupakan tersangka utama pembacokan terhadap siswa kelas X SMAN 6 Jakarta pada tanggal 24 September lalu. Alawy tewas dengan luka bacok di bagian dada.
Sementara AD, siswa kelas XII SMK Kartika Zeni, adalah tersangka utama pembacokan terhadap Deny Yanuar (17), siswa kelas XII SMA Yake, pada tanggal 26 September silam. Deny tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan perutnya.
Seluruh tersangka kini mendekam di tahanan Polrestro Jakarta Selatan. Mereka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama, dan pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
(mhd)