Polisi tangkap sindikat pengedar upal

Rabu, 03 Oktober 2012 - 21:13 WIB
Polisi tangkap sindikat pengedar upal
Polisi tangkap sindikat pengedar upal
A A A
Sindonews.com - Jajaran Polres Magelang berhasil menangkap sindikat peredar uang palsu (Upal) di wilayah Magelang. Selain tiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa upal senilai Rp14,5 juta.

Ketiga tersangka tersebut adalah Sukosa Slamet (43), warga Sudimaju Kecamatan Tegalrejo, Ansori (35), warga Gabahan Desa Banaran Kecamatan Grabag, dan Soyo (51), warga Desa Gondangsari Kecamatan Pakis.

"Mereka bertiga kami tangkap di depan sebuah rumah makan di Desa Santan Kecamatan Mertoyudan (Jawa Tengah)," ungkap Kapolres Magelang Ajun Komisaris Besar Guritno Wibowo, Rabu (3/10/2012).

Ditambahkannya, ketiga tersangka, satu di antaranya merupakan residivis pada kasus serupa.

"Sukosa ini residivis kasus yang sama, dan pernah menjalani masa tahanan 2,5 tahun," paparnya.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan upal senilai Rp14,5 juta dalam bentuk pecahan seratus ribuan. Menurut Guritno, upal tersebut memiliki kemiripan 98 persen dari uang asli. Namun, kertasnya lebih halus dan bernomor seri sama.

Selain upal, petugas juga berhasil membawa barang bukti tambahan berupa kertas beserta alat pencetak uang manual.

"Sejauh ini, para tersangka mengaku mendapatkan upal dari seseorang yang beralamat di Ngawi, Jawa Timur. Sekarang masih kita kembangkan kasus ini," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Saprodin.

Dari pengembangan yang dilakukan petugas, peredaran upal ini dilakukan para tersangka di wilayah Karisidenan Kedu. Di antaranya Magelang, Wonosobo, Temanggung, Kebumen, dan Purworejo.

Kasubag Humas Polres Magelang, AKP Gede Mahardika menambahkan pihaknya akan segera mengirimkan sampel upal tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng guna penyelidikan secara lanjut.

"Kami juga perlu memastikan uang tersebut palsu atau asli," paparnya.

Saat ini, tambahnya, ketiga tersangka diamankan mendekam sel Mapolres Magelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, ketiganya diancam hukuman penjara seberat-beratnya 15 tahun sesuai pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0161 seconds (0.1#10.140)