Polisi tangkap sindikat pengedar upal

Rabu, 03 Oktober 2012 - 21:13 WIB
Polisi tangkap sindikat...
Polisi tangkap sindikat pengedar upal
A A A
Sindonews.com - Jajaran Polres Magelang berhasil menangkap sindikat peredar uang palsu (Upal) di wilayah Magelang. Selain tiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa upal senilai Rp14,5 juta.

Ketiga tersangka tersebut adalah Sukosa Slamet (43), warga Sudimaju Kecamatan Tegalrejo, Ansori (35), warga Gabahan Desa Banaran Kecamatan Grabag, dan Soyo (51), warga Desa Gondangsari Kecamatan Pakis.

"Mereka bertiga kami tangkap di depan sebuah rumah makan di Desa Santan Kecamatan Mertoyudan (Jawa Tengah)," ungkap Kapolres Magelang Ajun Komisaris Besar Guritno Wibowo, Rabu (3/10/2012).

Ditambahkannya, ketiga tersangka, satu di antaranya merupakan residivis pada kasus serupa.

"Sukosa ini residivis kasus yang sama, dan pernah menjalani masa tahanan 2,5 tahun," paparnya.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan upal senilai Rp14,5 juta dalam bentuk pecahan seratus ribuan. Menurut Guritno, upal tersebut memiliki kemiripan 98 persen dari uang asli. Namun, kertasnya lebih halus dan bernomor seri sama.

Selain upal, petugas juga berhasil membawa barang bukti tambahan berupa kertas beserta alat pencetak uang manual.

"Sejauh ini, para tersangka mengaku mendapatkan upal dari seseorang yang beralamat di Ngawi, Jawa Timur. Sekarang masih kita kembangkan kasus ini," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Saprodin.

Dari pengembangan yang dilakukan petugas, peredaran upal ini dilakukan para tersangka di wilayah Karisidenan Kedu. Di antaranya Magelang, Wonosobo, Temanggung, Kebumen, dan Purworejo.

Kasubag Humas Polres Magelang, AKP Gede Mahardika menambahkan pihaknya akan segera mengirimkan sampel upal tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng guna penyelidikan secara lanjut.

"Kami juga perlu memastikan uang tersebut palsu atau asli," paparnya.

Saat ini, tambahnya, ketiga tersangka diamankan mendekam sel Mapolres Magelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, ketiganya diancam hukuman penjara seberat-beratnya 15 tahun sesuai pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu," tegasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Berita Terkini
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
20 menit yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
25 menit yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
31 menit yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
42 menit yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
51 menit yang lalu
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
2 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved