2 konsumen Keyko akan bersaksi di persidangan
Rabu, 03 Oktober 2012 - 15:15 WIB
2 konsumen Keyko akan bersaksi di persidangan
A
A
A
Sindonews.com - Akan ada dua orang pelanggan Keyko yang bersaksi di persidangan terkait kasus prostitusi yang menjerat dirinya. Keyko sendiri merupakan mucikari dari 2.600 pekerja seks komersil (PSK) yang tersebar di Indonesia.
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Jhudy Ismono mengatakan, berdasarkan berkas dari penyidik kepolisian, akan ada dua pelanggan Keyko yang bersaksi di Pengadilan. Keduanya, merupakan orang yang pernah tertangkap saat menggunakan jasa Keyko.
Dia mengatakan, kasus Keyko sendiri akan segera disidangkan dalam bulan ini, karena berkasnya telah lengkap. "Berkasnya sudah lengkap, dan kami menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya. Dalam bulan ini akan segera disidangkan," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (3/10/2012).
Dia mengungkapkan, perempuan yang tinggal di Jalan Dharmawangsa itu didakwa dengan tiga pasal alternatif, yakni pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 1 tahun. Kemudian Pasal 263 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan, serta Pasal 2 Undang-undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun.
Jaksa sendiri tidak akan berkutat pada apa yang ada dalam berkas. Di persidangan nanti, sekuat tenaga jaksa akan mengorek bukti lebih banyak dari saksi. "Dari situlah nanti akan diketahui, dengan pasal mana terdakwa akan dituntut, " ujarnya.
Terungkapnya pelacuran yang dikendalikan oleh Yunita alias Keyko ini cukup membuat heboh tanah air. Pasalnya, perempuan berusia 34 tahun itu mengendalikan 2600 PSK yang tersebar di sejumlah kota di Indonesia.
Gadis milik Keyko ini dari beragam profesi, mulai dari Model, Mahasiswi, hingga kalangan Lady Escort. Konsumennya juga kebanyakan dari kalangan menengah ke atas. Tarif yang dipatok antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta untuk sekali kencan.
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Jhudy Ismono mengatakan, berdasarkan berkas dari penyidik kepolisian, akan ada dua pelanggan Keyko yang bersaksi di Pengadilan. Keduanya, merupakan orang yang pernah tertangkap saat menggunakan jasa Keyko.
Dia mengatakan, kasus Keyko sendiri akan segera disidangkan dalam bulan ini, karena berkasnya telah lengkap. "Berkasnya sudah lengkap, dan kami menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya. Dalam bulan ini akan segera disidangkan," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (3/10/2012).
Dia mengungkapkan, perempuan yang tinggal di Jalan Dharmawangsa itu didakwa dengan tiga pasal alternatif, yakni pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 1 tahun. Kemudian Pasal 263 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan, serta Pasal 2 Undang-undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun.
Jaksa sendiri tidak akan berkutat pada apa yang ada dalam berkas. Di persidangan nanti, sekuat tenaga jaksa akan mengorek bukti lebih banyak dari saksi. "Dari situlah nanti akan diketahui, dengan pasal mana terdakwa akan dituntut, " ujarnya.
Terungkapnya pelacuran yang dikendalikan oleh Yunita alias Keyko ini cukup membuat heboh tanah air. Pasalnya, perempuan berusia 34 tahun itu mengendalikan 2600 PSK yang tersebar di sejumlah kota di Indonesia.
Gadis milik Keyko ini dari beragam profesi, mulai dari Model, Mahasiswi, hingga kalangan Lady Escort. Konsumennya juga kebanyakan dari kalangan menengah ke atas. Tarif yang dipatok antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta untuk sekali kencan.
(lil)