8 SKPD langgar prinsip pengeluaran daerah
Rabu, 03 Oktober 2012 - 15:13 WIB
8 SKPD langgar prinsip pengeluaran daerah
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), menggunakan anggaran dengan tidak mengacu pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang telah ditetapkan pada tahun 2011.
Delapan SKPD tersebut dinilai telah melanggar prinsip pengeluaran daerah, seperti realisasi pengeluaran yang melampaui anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD tahun 2011.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun 2011, Fariruddin Wahid mengatakan, hal tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan APBD tahun 2011.
"Ini tidak bisa dibiarkan. Karena akan memperburuk citra pengelolaan keuangan daerah," ujarnya, kepada SINDO di Polman, Rabu (3/9/2012).
Dia mengatakan, SKPD yang telah merealisasikan belanja yang sudah melampaui anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD, disarankan agar kedepan tidak lagi terjadi.
Selain itu, lanjut Fariruddin, para SKPD yang mempunyai catatan buruk atas rekomendasi BPK tersebut agar menindaklanjuti temuan tersebut sebagaimana bentuk tanggung jawab bersama terhadap pemerintah daerah sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan oleh BPK.
Dalam persoalan ini, Pansus LKPj sudah memanggil SKPD tersebut untuk memintai keterangan dan klarifikasi terkait dengan rekomendasi BPK. Dalam pemanggilan tersebut, pada dasarnya SKPD telah bersedia untuk memperbaiki apa yang menjadi temuan BPK.
"Jadi, semua pelampauan anggaran terhadap ini, mereka para kepala-kepala SKPD berjanji untk membuat surat pernyataan dalam rangka perbaikan terhadap penggunaan anggaran," tuturnya.
Ketua Komisi I DPRD Polman ini juga menyampaikan, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap penggunaan anggaran, terdapat sekitar 944 kasus yang terjadi di SKPD.
Dari 944 kasus tersebut, yang sudah ditindaklanjuti oleh tim berkisar antara 230 kasus. Berarti tersisa sekitar 700 lebih kasus yang belum ditindaklanjuti.
"Kasus-kasus yang terjadi ini, menurut keterangan para kepala dinas saat RDP, ada kesalahan teknis dalam pemeriksaan. Secara detailnya, itu para SKPD yang tahu," jelas Fariruddin.
Dia menambahkan, kedepan DPRD berharap dalam rangka menertibkan anggaran, para SKPD harus tetap mengacu pada kesepakatan saat pembahasan sebagaimana yang tertuang dalam APBD.
Adapun delapan SKPD tersebut, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Pendapatan dan Perizinan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora), dan Sekertariat Daerah pada bagian umum dan aset daerah terkait data aset.
Terhadap temuan BPK itu, yang kemudian telah dibahas dalam Pansus LKPj Bupati tahun 2011, sebelum ditetapkan apakah LKPj Bupati tahun 2011 tersebut diterima atau tidak, terlebih dahulu DPRD telah merekomendasikan kepada Bupati Polman Ali Baal Masdar, agar para SKPD yang dimaksud memperbaiki temuan-temuan tersebut dan tidak terjadi lagi di tahun-tahun mendatang.
Delapan SKPD tersebut dinilai telah melanggar prinsip pengeluaran daerah, seperti realisasi pengeluaran yang melampaui anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD tahun 2011.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun 2011, Fariruddin Wahid mengatakan, hal tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan APBD tahun 2011.
"Ini tidak bisa dibiarkan. Karena akan memperburuk citra pengelolaan keuangan daerah," ujarnya, kepada SINDO di Polman, Rabu (3/9/2012).
Dia mengatakan, SKPD yang telah merealisasikan belanja yang sudah melampaui anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD, disarankan agar kedepan tidak lagi terjadi.
Selain itu, lanjut Fariruddin, para SKPD yang mempunyai catatan buruk atas rekomendasi BPK tersebut agar menindaklanjuti temuan tersebut sebagaimana bentuk tanggung jawab bersama terhadap pemerintah daerah sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan oleh BPK.
Dalam persoalan ini, Pansus LKPj sudah memanggil SKPD tersebut untuk memintai keterangan dan klarifikasi terkait dengan rekomendasi BPK. Dalam pemanggilan tersebut, pada dasarnya SKPD telah bersedia untuk memperbaiki apa yang menjadi temuan BPK.
"Jadi, semua pelampauan anggaran terhadap ini, mereka para kepala-kepala SKPD berjanji untk membuat surat pernyataan dalam rangka perbaikan terhadap penggunaan anggaran," tuturnya.
Ketua Komisi I DPRD Polman ini juga menyampaikan, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap penggunaan anggaran, terdapat sekitar 944 kasus yang terjadi di SKPD.
Dari 944 kasus tersebut, yang sudah ditindaklanjuti oleh tim berkisar antara 230 kasus. Berarti tersisa sekitar 700 lebih kasus yang belum ditindaklanjuti.
"Kasus-kasus yang terjadi ini, menurut keterangan para kepala dinas saat RDP, ada kesalahan teknis dalam pemeriksaan. Secara detailnya, itu para SKPD yang tahu," jelas Fariruddin.
Dia menambahkan, kedepan DPRD berharap dalam rangka menertibkan anggaran, para SKPD harus tetap mengacu pada kesepakatan saat pembahasan sebagaimana yang tertuang dalam APBD.
Adapun delapan SKPD tersebut, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Pendapatan dan Perizinan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora), dan Sekertariat Daerah pada bagian umum dan aset daerah terkait data aset.
Terhadap temuan BPK itu, yang kemudian telah dibahas dalam Pansus LKPj Bupati tahun 2011, sebelum ditetapkan apakah LKPj Bupati tahun 2011 tersebut diterima atau tidak, terlebih dahulu DPRD telah merekomendasikan kepada Bupati Polman Ali Baal Masdar, agar para SKPD yang dimaksud memperbaiki temuan-temuan tersebut dan tidak terjadi lagi di tahun-tahun mendatang.
(mhd)