Bukhori diizinkan berangkat haji
Rabu, 03 Oktober 2012 - 12:36 WIB
Bukhori diizinkan berangkat haji
A
A
A
Sindonews.com - Penemuan 499 buku nikah kosong di dalam koper milik Calon Jemaah Haji (CJH) Surabaya Bukhori masih terus diusut oleh Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. Kendati begitu, Polrestabes tetap mengizinkan Bukhori untuk berangkat haji.
Meskipun dibolehkan berangkat haji, polisi tetap meminta untuk melakukan pengawasan terhadap CJH asal Pamekasan, Madura.
"Hasil penyidikan polisi, yang bersangkutan direkomendasikan boleh berangkat. Namun dengan catatan tetap diawasi. Polisi masih menelusuri siapa pembuat buku nikah tersebut," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman di sela-sela penjagaan demo buruh di halaman DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Rabu (3/10/2012).
Rekomendasi polisi itu muncul ketika polisi telah memeriksa Soimah (diduga yang menitipkan). Namun ternyata, Soimah membantah ratusan buku nikah itu bukan miliknya melainkan titipan dari seseorang.
Sementara untuk menjerat Bukhori dengan pasal 359 KUHP tentang pemalsuan belum cukup bukti.
"Unsurnya adalah membuat dan menggunakan. Sementara yang bersangkutan hanya dititipi dan belum digunakan. Sehingga tidak cukup bukti. Rekomendasi polisi seperti itu. Berangkat atau tidak tergantung dari pihak Kementerian Agama," katanya.
Farman juga mengatakan, pengawasan yang dilakukan adalah melibatkan petugas haji serta Konsulat Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi.
Mengenai kekhawatiran kalau Bukhori akan melarikan diri, Farman mengatakan tidak mungkin. Karena Bukhori menggunakan Paspor Haji, otomatis tidak bisa menetap di Arab Saudi.
"Nanti ketika yang bersangkutan kembali dari Arab Saudi harus melapor dan polisi akan memintai keterangan lagi," kata Farman.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas haji di Asrama Haji Sukolilo menemukan 499 buku nikah kosongan di koper milik Bukhori (50) warga Pamekasan, Madura.
CJH asal Kloter 20 Embarkasi Surabaya itu diketahui membawa 499 buku nikah kosongan setelah ada pemeriksaan X-Ray oleh petugas.
Meskipun dibolehkan berangkat haji, polisi tetap meminta untuk melakukan pengawasan terhadap CJH asal Pamekasan, Madura.
"Hasil penyidikan polisi, yang bersangkutan direkomendasikan boleh berangkat. Namun dengan catatan tetap diawasi. Polisi masih menelusuri siapa pembuat buku nikah tersebut," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman di sela-sela penjagaan demo buruh di halaman DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Rabu (3/10/2012).
Rekomendasi polisi itu muncul ketika polisi telah memeriksa Soimah (diduga yang menitipkan). Namun ternyata, Soimah membantah ratusan buku nikah itu bukan miliknya melainkan titipan dari seseorang.
Sementara untuk menjerat Bukhori dengan pasal 359 KUHP tentang pemalsuan belum cukup bukti.
"Unsurnya adalah membuat dan menggunakan. Sementara yang bersangkutan hanya dititipi dan belum digunakan. Sehingga tidak cukup bukti. Rekomendasi polisi seperti itu. Berangkat atau tidak tergantung dari pihak Kementerian Agama," katanya.
Farman juga mengatakan, pengawasan yang dilakukan adalah melibatkan petugas haji serta Konsulat Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi.
Mengenai kekhawatiran kalau Bukhori akan melarikan diri, Farman mengatakan tidak mungkin. Karena Bukhori menggunakan Paspor Haji, otomatis tidak bisa menetap di Arab Saudi.
"Nanti ketika yang bersangkutan kembali dari Arab Saudi harus melapor dan polisi akan memintai keterangan lagi," kata Farman.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas haji di Asrama Haji Sukolilo menemukan 499 buku nikah kosongan di koper milik Bukhori (50) warga Pamekasan, Madura.
CJH asal Kloter 20 Embarkasi Surabaya itu diketahui membawa 499 buku nikah kosongan setelah ada pemeriksaan X-Ray oleh petugas.
(ysw)