Waspada, lapangan RRI Depok rawan kejahatan

Rabu, 03 Oktober 2012 - 03:53 WIB
Waspada, lapangan RRI...
Waspada, lapangan RRI Depok rawan kejahatan
A A A
Sindonews.com - Lapangan RRI di Cisalak, Sukmajaya memang kerap dijadikan tempat pasangan muda mudi untuk berpacaran. Pasalnya, di lokasi tersebut sangat minim penerangan. Bahkan, ada lokasi yang sama sekali tidak ada penerangan dan tertutup ilalang tinggi. Kondisi inilah yang sering dimanfaatkan pasangan muda mudi untuk bercengkrama.

"Kondisinya memang gelap dan dipenuhi semak-semak. Mereka suka duduk-duduk dengan lawan jenis pada malam hari sekitar di atas pukul 21.00 WIB," kata Kapolsek Sukmajaya AKP Fitria Mega, Selasa 2 Oktober 2012.

Pada malam libur, tempat itu semakin ramai disambangi pasangan muda mudi. Biasanya mereka datang ke lokasi menggunakan motor dan menyepi di lokasi tanpa penerangan itu. Tingginya rerumputan menjadi penghalan pasangan muda mudi untuk berduaan. Banyaknya pasangan yang datang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku perampokan untuk mendapatkan sasaran.

Pelaku lebih dulu mengintai dari jauh pasangan yang akan dijadikan target. Setelah menetapkan korban, tersangka langsung mendatangi korban dengan menyamar sebagai anggota polisi. Tersangka kemudian menggasak harta benda korban seperti telepon genggam, jam tangan hingga uang tunai.

"Pelaku juga menyuruh korban untuk saling berbuat mesum dan adegan itu direkam. Setelah itu, korban perempuan diminta untuk melayani tersangka," tutur Fitria.

Dari penuturan pelaku yang berhasil dijaring Polsek Sukmajaya, sudah enam perempuan korban yang diminta untuk melayani birahi keempat tersangka.

"Mulai dari pelecehan seksual biasa hingga diminta untuk hubungan badan. Tapi tidak ada yang melapor sebelumnya karena mereka takut dan malu," tukasnya.

Kini keempat tersangka Nd, Hn, Ib dan Sn diamankan di Polsek Sukmajaya berikut barang bukti hasil kejahatan. Atas perbuatan tersebut mereka dijerat pasal berlapis yaitu 365 KUHP tentang Pendurian Dengan Kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara jo 281 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan dengan ancaman dua tahun penjara.
(azh)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Berita Terkini
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
21 menit yang lalu
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
8 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
11 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
11 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
13 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
13 jam yang lalu
Infografis
Waspada 8 Gejala Awal...
Waspada 8 Gejala Awal Hipertensi, Jangan Dianggap Sepele
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved