Karena diam, Dedi bebas garap anaknya
Senin, 01 Oktober 2012 - 20:27 WIB
Karena diam, Dedi bebas garap anaknya
A
A
A
Sindonews.com - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Dedi Yarman (42), terhadap putri kandungnya sendiri berinisial SD (19), terjadi lantaran adanya ancaman. Pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada ibunya.
"Pelaku mengancam secara verbal kepada korban agar tidak menceritakan hal yang dialaminya kepada ibunya," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Dian Perri, di kantor Mapolres, Senin (1/10/2012).
Hal itu yang membuat korban diam dan takut untuk bercerita. Namun pelaku malah mengulangi perbuatannya, sampai korban beranjak dewasa.
"Hamil sih tidak, namun korban merasa tertekan akibat perbuatan tersebut," ucap Dian.
Diketahui bahwa korban merupakan anak pertama dari istri kedua berinisial RH (40), dan dikaruniai dua orang anak.
"Korban memiliki adik laki-laki berinisial SK (14). Sementara dari istri pertama, DY diketahui memiliki satu anak. Namun, setelah bercerai sang anak mengikuti ibu kandungnya," lanjut Dian.
Sementara itu, kepada petugas, pelaku mengelak dirinya dikatakan telah melakukan pengancaman. Menurut DY, dirinya melakukan hal itu di kediamannya di daerah Kramatjati, Jakarta Timur, lantaran suka sama suka dan tidak pernah ada unsur ancaman.
"Alasan pelaku seperti itu, tapi awalnya karena faktor kedekatan dengan sang anak, dan korban belum mengerti. Namun setelah beranjak dewasa, korban belakangan merasa tertekan," pungkas Dian menirukan.
Akibat perbuatannya, pelaku telah dikurung selama 23 hari di dalam sel tahanan Polres Jaktim dan terancam pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Pelaku mengancam secara verbal kepada korban agar tidak menceritakan hal yang dialaminya kepada ibunya," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Dian Perri, di kantor Mapolres, Senin (1/10/2012).
Hal itu yang membuat korban diam dan takut untuk bercerita. Namun pelaku malah mengulangi perbuatannya, sampai korban beranjak dewasa.
"Hamil sih tidak, namun korban merasa tertekan akibat perbuatan tersebut," ucap Dian.
Diketahui bahwa korban merupakan anak pertama dari istri kedua berinisial RH (40), dan dikaruniai dua orang anak.
"Korban memiliki adik laki-laki berinisial SK (14). Sementara dari istri pertama, DY diketahui memiliki satu anak. Namun, setelah bercerai sang anak mengikuti ibu kandungnya," lanjut Dian.
Sementara itu, kepada petugas, pelaku mengelak dirinya dikatakan telah melakukan pengancaman. Menurut DY, dirinya melakukan hal itu di kediamannya di daerah Kramatjati, Jakarta Timur, lantaran suka sama suka dan tidak pernah ada unsur ancaman.
"Alasan pelaku seperti itu, tapi awalnya karena faktor kedekatan dengan sang anak, dan korban belum mengerti. Namun setelah beranjak dewasa, korban belakangan merasa tertekan," pungkas Dian menirukan.
Akibat perbuatannya, pelaku telah dikurung selama 23 hari di dalam sel tahanan Polres Jaktim dan terancam pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(maf)