Pembangunan jalan, warga masih tolak ganti rugi
Senin, 01 Oktober 2012 - 19:30 WIB
Pembangunan jalan, warga masih tolak ganti rugi
A
A
A
Sindonews.com - Proses pembangunan jalan negara dua lajur empat jalur di pusat kota Pangkalan Balai masih tersendat. Setidaknya, masih ada 22 warga di empat kelurahan yang menolak nilai ganti rugi yang disepakati antar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin dan masyarakat.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Umum Setda Banyuasin, Senen Har, mengatakan jumlah warga yang masih menolak nilai ganti rugi sudah berkurang. Pada bulan Agustus lalu, mencapai 30 warga (pemilik) bangunan yang menolak. Namun, saat ini masih terdapat 22 orang.
“Sekarang masih ada 22 warga lagi. Sebelumnya 32 pemilik bangunan yang menolak ganti rugi. Tapi akhirnya, 8 warga menerima nilai ganti rugi,” ungkap Senen menjelaskan kepada wartawan, Senin (1/10/2012).
Penolakan warga lebih disebabkan karena nilai ganti rugi yang akan dibayarkan Pemkab Banyuasin terhadap bangunan yang terkena imbas pembangunan jalan negara tersebut belum sesuai dengan yang diinginkan. Sehingga, dikatakan Senen, warga meminta nilai ganti rugi yang lebih tinggi.
“Deadline kita sampai dengan Desember. Saat ini, masih dilakukan upaya persuasif dalam menghitung ulang. Akan tetapi, nilai ganti rugi tidak akan berbeda jauh dibandingkan proses perhitungan awal,” tandasnya.
Sehingga, jika pada batas proses ganti rugi nantinya masih belum diperoleh kesepakatan nilai ganti rugi, maka Pemkab Banyuasin akan menerapkan risalah proses gantirugi bagi kepentingan umum.
“Dimana jika lebih dari 80 persen pemilik objek ganti rugi telah mensetujui, maka warga yang menolak harus menuruti. Jika dipersentasekan, sudah mencapai 97 persen proses ganti rugi dilakukan,” tandasnya.
Adapun, 22 warga yang masih menolak proses pembangunan di antaranya, warga kelurahan Kedondong Raye sebanyak 12 pemilik, di Kelurahan Pangkalan Balai sebanyak empat pemilik. Di Kelurahan Kayuare Kuning sebanyak dua pemilik dan di Kelurahan Sterio sebanyak dua pemilik.
“Tim Pemkab masih inventaris kembali dan mencari solusi teknis dalam menghitung ulang nilai ganti rugi. Agar kesempatan akan segera ditemukan,” ungkapnya.
Diketahui Pembangunan jalan negara di ibu kota Pangkalan Balai sepanjang 8,8 kilometer akan melintas di lima kelurahan, mulai dari Kelurahan Kayuare Kuning hingga kelurahan Sterio.
Proses pembangunan jalan merupakan anggaran dari pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah melakukan sharing dengan pada proses pembebasan jalan, bangunan dan insfratuktur yang terkena imbas pembangunan.
Tahun ini, Balai besar Kementerian Pekerjaan Umum telang mengucurkan dana Rp35 miliar dalam proses pelebaran badan jalan.
“Pembangunan akan dilakukan pada lokasi yang sudah dibebaskan baik tanah dan bangunannya,” papar Senen.
Terpisah, tokoh masyarakat Pangkalan Balai, Bulian Ahmad, mengatakan proses ganti rugi yang akan dilakukan hendaknya dihitung ulang. Masyarakat yang menolak, tentu memiliki perhitungan pembangunan yang berbeda dengan nilai ganti rugi yang disepakati.
Namun, di sisi lain, warga harus juga membantu proses pembangunan menghidupkan Kota Pangkalan Balai sebagai ikon ibu kota Kabupaten Banyuasin.
“Solusinya dihitung ulang lagi, transparan diketahui warga pemilik. Jika masih keberatan, Pemkab tentu harus meneruskan pembangunan karena sebagian besar sudah menerima kesepakatan tersebut,” ungkapnya.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Umum Setda Banyuasin, Senen Har, mengatakan jumlah warga yang masih menolak nilai ganti rugi sudah berkurang. Pada bulan Agustus lalu, mencapai 30 warga (pemilik) bangunan yang menolak. Namun, saat ini masih terdapat 22 orang.
“Sekarang masih ada 22 warga lagi. Sebelumnya 32 pemilik bangunan yang menolak ganti rugi. Tapi akhirnya, 8 warga menerima nilai ganti rugi,” ungkap Senen menjelaskan kepada wartawan, Senin (1/10/2012).
Penolakan warga lebih disebabkan karena nilai ganti rugi yang akan dibayarkan Pemkab Banyuasin terhadap bangunan yang terkena imbas pembangunan jalan negara tersebut belum sesuai dengan yang diinginkan. Sehingga, dikatakan Senen, warga meminta nilai ganti rugi yang lebih tinggi.
“Deadline kita sampai dengan Desember. Saat ini, masih dilakukan upaya persuasif dalam menghitung ulang. Akan tetapi, nilai ganti rugi tidak akan berbeda jauh dibandingkan proses perhitungan awal,” tandasnya.
Sehingga, jika pada batas proses ganti rugi nantinya masih belum diperoleh kesepakatan nilai ganti rugi, maka Pemkab Banyuasin akan menerapkan risalah proses gantirugi bagi kepentingan umum.
“Dimana jika lebih dari 80 persen pemilik objek ganti rugi telah mensetujui, maka warga yang menolak harus menuruti. Jika dipersentasekan, sudah mencapai 97 persen proses ganti rugi dilakukan,” tandasnya.
Adapun, 22 warga yang masih menolak proses pembangunan di antaranya, warga kelurahan Kedondong Raye sebanyak 12 pemilik, di Kelurahan Pangkalan Balai sebanyak empat pemilik. Di Kelurahan Kayuare Kuning sebanyak dua pemilik dan di Kelurahan Sterio sebanyak dua pemilik.
“Tim Pemkab masih inventaris kembali dan mencari solusi teknis dalam menghitung ulang nilai ganti rugi. Agar kesempatan akan segera ditemukan,” ungkapnya.
Diketahui Pembangunan jalan negara di ibu kota Pangkalan Balai sepanjang 8,8 kilometer akan melintas di lima kelurahan, mulai dari Kelurahan Kayuare Kuning hingga kelurahan Sterio.
Proses pembangunan jalan merupakan anggaran dari pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah melakukan sharing dengan pada proses pembebasan jalan, bangunan dan insfratuktur yang terkena imbas pembangunan.
Tahun ini, Balai besar Kementerian Pekerjaan Umum telang mengucurkan dana Rp35 miliar dalam proses pelebaran badan jalan.
“Pembangunan akan dilakukan pada lokasi yang sudah dibebaskan baik tanah dan bangunannya,” papar Senen.
Terpisah, tokoh masyarakat Pangkalan Balai, Bulian Ahmad, mengatakan proses ganti rugi yang akan dilakukan hendaknya dihitung ulang. Masyarakat yang menolak, tentu memiliki perhitungan pembangunan yang berbeda dengan nilai ganti rugi yang disepakati.
Namun, di sisi lain, warga harus juga membantu proses pembangunan menghidupkan Kota Pangkalan Balai sebagai ikon ibu kota Kabupaten Banyuasin.
“Solusinya dihitung ulang lagi, transparan diketahui warga pemilik. Jika masih keberatan, Pemkab tentu harus meneruskan pembangunan karena sebagian besar sudah menerima kesepakatan tersebut,” ungkapnya.
(azh)