Mendikbud minta pembacok siswa SMAN 6 dihukum
Senin, 01 Oktober 2012 - 17:37 WIB
Mendikbud minta pembacok siswa SMAN 6 dihukum
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M. Nuh meminta pelaku pembacokan terhadap siswa SMAN 6 Jakarta Alawy Yusnianto Putra, FR, tetap diproses secara hukum layaknya orang dewasa di pengadilan. Status pelajar yang diembannya, tidak boleh menghalangi proses hukum.
"Itu kita tegakkan betul, salah dan hukum. Kita jangan dihadapkan ini anak-anak, harus dibelaskasihani dan seterusnya. Kalau hanya mengambil sisi itu enggak bisa. Ya memang anak, tapi kalau melampaui batas, kedewasaannya itu lebih cepat dari usianya, maka harus kita tegakkan," ujar Nuh di Jakarta, Senin (1/10/2012).
Nuh yakin, dengan menjalani proses hukuman di dalam tahanan, maka siswa tersebut akan mengalami perubahan sikap dan memberikan efek jera, sekaligus shock therapy bagi siswa lainnya untuk tidak melakukan aksi serupa.
"Saya kok punya keyakinan, kalau ditegakkan di sekolah sampai dimasukkan di prodeo university, atau sekolah prodeo, kok rasa-rasanya akan jadi shock therapy bagi yang lain. Saya punya keyakinan itu," terangnya.
Nuh membeberkan, saat ini pihaknya terus melakukan mediasi antara pihak sekolah dengan keluarga korban agar pelaku tak diproses hukum. Namun Nuh tak sepakat, menurutnya proses hukum harus tetap dijalankan.
"Terus terang saya buka saja, itu kan terus dimediasi, saling memaafkan selesai. Mediasi selesai, tapi enggak dibawa ke ranah hukum. Ini tidak! Hukum. Ya hukum karena sudah melampaui batasnya," tegasnya.
Sementara untuk kedua sekolah yang siswanya kerap melakukan tawuran, Nuh akan mengevaluasi.
"Ya kita evaluasi. Kan rasanya sekolah sebagai institusi, masa sekolahnya yang salah. Yang salah kan orang-orangnya. Kalau gurunya terbukti terlibat. Kepala sekolahnya, saya sudah koordinasi, siapapun yang terlibat alumni, guru, kepsek, tegakkan hukum," tutupnya.
"Itu kita tegakkan betul, salah dan hukum. Kita jangan dihadapkan ini anak-anak, harus dibelaskasihani dan seterusnya. Kalau hanya mengambil sisi itu enggak bisa. Ya memang anak, tapi kalau melampaui batas, kedewasaannya itu lebih cepat dari usianya, maka harus kita tegakkan," ujar Nuh di Jakarta, Senin (1/10/2012).
Nuh yakin, dengan menjalani proses hukuman di dalam tahanan, maka siswa tersebut akan mengalami perubahan sikap dan memberikan efek jera, sekaligus shock therapy bagi siswa lainnya untuk tidak melakukan aksi serupa.
"Saya kok punya keyakinan, kalau ditegakkan di sekolah sampai dimasukkan di prodeo university, atau sekolah prodeo, kok rasa-rasanya akan jadi shock therapy bagi yang lain. Saya punya keyakinan itu," terangnya.
Nuh membeberkan, saat ini pihaknya terus melakukan mediasi antara pihak sekolah dengan keluarga korban agar pelaku tak diproses hukum. Namun Nuh tak sepakat, menurutnya proses hukum harus tetap dijalankan.
"Terus terang saya buka saja, itu kan terus dimediasi, saling memaafkan selesai. Mediasi selesai, tapi enggak dibawa ke ranah hukum. Ini tidak! Hukum. Ya hukum karena sudah melampaui batasnya," tegasnya.
Sementara untuk kedua sekolah yang siswanya kerap melakukan tawuran, Nuh akan mengevaluasi.
"Ya kita evaluasi. Kan rasanya sekolah sebagai institusi, masa sekolahnya yang salah. Yang salah kan orang-orangnya. Kalau gurunya terbukti terlibat. Kepala sekolahnya, saya sudah koordinasi, siapapun yang terlibat alumni, guru, kepsek, tegakkan hukum," tutupnya.
(san)