Anggaran makan dan obat napi LP Bojonegoro minim
Jum'at, 28 September 2012 - 21:55 WIB
Anggaran makan dan obat napi LP Bojonegoro minim
A
A
A
Sindonews.com – Anggaran untuk kebutuhan makan dan minum para tahanan dan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro minim. Akibatnya tidak jarang pihak LP mengutang pada pemasok bahan makanan dan minuman.
“Iya, anggaran untuk makan, minum, dan perawatan tahanan dan narapidana itu minim sekali,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro, Hendra Eka Putra, Jumat (28/9/2012).
Setiap tahanan atau narapidana itu dianggarkan biaya makan dan minum sebesar Rp10.500 per hari. Biaya itu untuk tiga kali makan dengan nasi dan lauk pauk. Saat ini jumlah tahanan dan narapidana di LP Kelas II A Bojonegoro sebanyak 309 orang.
“Rata-rata pengeluaran untuk biaya makan, minum, dan biaya perawatan per bulan sekitar Rp70 juta hingga Rp80 juta,” ujar Hendra.
Biaya perawatan itu meliputi biaya untuk membeli sabun, sampo, dan sandal jepit. Selain itu, masih ada biaya untuk kebersihan kamar mandi dan kebersiahan ruangan yang dihuni para napi dan tahanan.
Selain biaya makan dan minum, biaya untuk perawatan kesehatan dan pengobatan bagi tahanan dan narapidana juga cekak. Anggaran untuk biaya obat-obatan hanya sekitar Rp3 juta setahun.
Sehingga, kata Hendra, kalau ada narapidana atau tahanan yang sakit agak parah harus langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sosodoro Djatikoesoemo memakai Jamkesda atau Jamkesmasda.
“Tahanan dan napi yang menderita stroke misalnya tetap memakai Jamkesmas atau Jamkesmasda,” ujarnya.
Sebagian besar tahanan dan napi yang menghuni LP Kelas II A Bojonegoro terjerat perkara narkoba dan pidana umum. Selain itu, ada sepuluh tahanan dan narapidana kasus korupsi. Di antaranya, Mochammad Santoso (70) mantan Bupati Bojonegoro yang dihukum lima tahun penjara terkait korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) APBD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp6 miliar. Kemudian, Kamsoeni, mantan Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkab Bojonegoro yang dihukum empat tahun penjara terkait perkara korupsi pembebasan lahan Blok Cepu.
Santoso, mantan Bupati Bojonegoro periode 2003-2008, telah dipindah ke ruang Blok B dari sebelumnya di ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Santoso dicampur dengan 15 penghuni lainnya.
Saat ditemui di ruangannya, ia yang memakai baju koko dan berkopiah karena akan salat zuhur mengaku mulai bisa menyesuaikan diri di dalam bui. “Ya sekarang sudah mulai kerasan,” ujarnya.
“Iya, anggaran untuk makan, minum, dan perawatan tahanan dan narapidana itu minim sekali,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro, Hendra Eka Putra, Jumat (28/9/2012).
Setiap tahanan atau narapidana itu dianggarkan biaya makan dan minum sebesar Rp10.500 per hari. Biaya itu untuk tiga kali makan dengan nasi dan lauk pauk. Saat ini jumlah tahanan dan narapidana di LP Kelas II A Bojonegoro sebanyak 309 orang.
“Rata-rata pengeluaran untuk biaya makan, minum, dan biaya perawatan per bulan sekitar Rp70 juta hingga Rp80 juta,” ujar Hendra.
Biaya perawatan itu meliputi biaya untuk membeli sabun, sampo, dan sandal jepit. Selain itu, masih ada biaya untuk kebersihan kamar mandi dan kebersiahan ruangan yang dihuni para napi dan tahanan.
Selain biaya makan dan minum, biaya untuk perawatan kesehatan dan pengobatan bagi tahanan dan narapidana juga cekak. Anggaran untuk biaya obat-obatan hanya sekitar Rp3 juta setahun.
Sehingga, kata Hendra, kalau ada narapidana atau tahanan yang sakit agak parah harus langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sosodoro Djatikoesoemo memakai Jamkesda atau Jamkesmasda.
“Tahanan dan napi yang menderita stroke misalnya tetap memakai Jamkesmas atau Jamkesmasda,” ujarnya.
Sebagian besar tahanan dan napi yang menghuni LP Kelas II A Bojonegoro terjerat perkara narkoba dan pidana umum. Selain itu, ada sepuluh tahanan dan narapidana kasus korupsi. Di antaranya, Mochammad Santoso (70) mantan Bupati Bojonegoro yang dihukum lima tahun penjara terkait korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) APBD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp6 miliar. Kemudian, Kamsoeni, mantan Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkab Bojonegoro yang dihukum empat tahun penjara terkait perkara korupsi pembebasan lahan Blok Cepu.
Santoso, mantan Bupati Bojonegoro periode 2003-2008, telah dipindah ke ruang Blok B dari sebelumnya di ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Santoso dicampur dengan 15 penghuni lainnya.
Saat ditemui di ruangannya, ia yang memakai baju koko dan berkopiah karena akan salat zuhur mengaku mulai bisa menyesuaikan diri di dalam bui. “Ya sekarang sudah mulai kerasan,” ujarnya.
(azh)