Komplotan pencuri modus gembos ban disergap
Jum'at, 28 September 2012 - 08:56 WIB
Komplotan pencuri modus gembos ban disergap
A
A
A
Sindonews.com – Dalam tempo lima jam, Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menggulung komplotan pencuri dengan modus gembos ban. Komplotan berjumlah 16 orang itu disergap di sebuah vila.
Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Agung Masloman menjelaskan, para tersangka diringkus di sebuah vila daerah Cisarua, Bogor, Rabu 26 September 2012 malam.
“Mereka adalah kompolotan pelaku gembos ban yang sering beraksi di Jawa Barat dan Jawa Timur. Ini bisa dibilang rekor kita, karena lima jam bisa menangkap 16 orang,” tutur Agung kepada wartawan.
Agung mengatakan, selain melakukan aksi pencurian dengan modus gembos ban mobil, pelaku yang berinisal OOP(24), Noe(31), SN (32), Edo (32), AP(23), WA(47), YH(26), Epi(37), Riko(26), MA(39), Pa’ad (47), Lulu (24), Vit (28), ES (31), Zul(34), dan Gus(38) juga diketahui sering mencuri dengan modus pecah kaca.
Menurutnya, penangkapan 16 tersangka berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan uangnya usai mengambil dari bank. Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan.
Akhirnya, pada Rabu siang 20 anggota Satreskrim menuju Cisarua dan berhasil menemukan markas tersangka yang juga adalah sebuah vila sewaan.
“Kami disana jam tiga sore, lima jam kami mengintai disekitar vila dan akhirnya jam delapan malam kami grebeg dan mendapatkan 16 tersangka ini,” terangnya.
Agung menuturkan, 16 tersangka yang berasal dari Jawa dan Sumatera ini untuk sementara mengakui telah lebih dari 20 kali beraksi sejak enam bulan terakhir di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Selain mengamankan 16 tersangka, pihaknya juga mengamnkan 11 besi payung, tujuh ATM milik pelaku, 10 dompet pelaku, uang tunai Rp7,4juta, dan 10 motor berbagai merek milik pelaku.
Dari penagkapan ini, 16 tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengani pencurian dengan pemberatan. Kini kesemua tersangka, mendekam diruang tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Agung Masloman menjelaskan, para tersangka diringkus di sebuah vila daerah Cisarua, Bogor, Rabu 26 September 2012 malam.
“Mereka adalah kompolotan pelaku gembos ban yang sering beraksi di Jawa Barat dan Jawa Timur. Ini bisa dibilang rekor kita, karena lima jam bisa menangkap 16 orang,” tutur Agung kepada wartawan.
Agung mengatakan, selain melakukan aksi pencurian dengan modus gembos ban mobil, pelaku yang berinisal OOP(24), Noe(31), SN (32), Edo (32), AP(23), WA(47), YH(26), Epi(37), Riko(26), MA(39), Pa’ad (47), Lulu (24), Vit (28), ES (31), Zul(34), dan Gus(38) juga diketahui sering mencuri dengan modus pecah kaca.
Menurutnya, penangkapan 16 tersangka berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan uangnya usai mengambil dari bank. Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan.
Akhirnya, pada Rabu siang 20 anggota Satreskrim menuju Cisarua dan berhasil menemukan markas tersangka yang juga adalah sebuah vila sewaan.
“Kami disana jam tiga sore, lima jam kami mengintai disekitar vila dan akhirnya jam delapan malam kami grebeg dan mendapatkan 16 tersangka ini,” terangnya.
Agung menuturkan, 16 tersangka yang berasal dari Jawa dan Sumatera ini untuk sementara mengakui telah lebih dari 20 kali beraksi sejak enam bulan terakhir di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Selain mengamankan 16 tersangka, pihaknya juga mengamnkan 11 besi payung, tujuh ATM milik pelaku, 10 dompet pelaku, uang tunai Rp7,4juta, dan 10 motor berbagai merek milik pelaku.
Dari penagkapan ini, 16 tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengani pencurian dengan pemberatan. Kini kesemua tersangka, mendekam diruang tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung.
(ysw)