Sempat tersendat, RTRW Polman bakal disahkan
Rabu, 26 September 2012 - 21:10 WIB
Sempat tersendat, RTRW Polman bakal disahkan
A
A
A
Sindonews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) yang disusun sejak beberapa tahun terakhir sebentar lagi akan segera disahkan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Polman, Kallang Marzuki, mengatakan rancangan ranperda RTRW Kabupaten Polman sudah siap dan hampir tidak ada lagi masalah di dalamnya. Terutama soal usulan perubahan alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Tanjung Mampie dan Lampoko menjadi Arela Penggunaan Lain (APL) yang selama ini menjadi salah satu penghambat lambannya pengesahan RTRW tersebut.
“Rancangan RTRW Polman nampaknya tidak ada masalah lagi. Kelihatannya dari kementrian Kehutanan juga sudah tidak ada lagi persoalan utamanya persetujuan terhadap alih fungsi kawasan suaka margasatwa Mampie dan Lampoko,” ungkap Kallang Marzuki menjelaskan kepada wartawan (26/9/2012).
Menurutnya, RTRW Polman pada dasarnya sudah siap untuk ditetapkan sejak tahun lalu. Hanya saja, ketika itu pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Kehutanan tentang perubahan fungsi kawasan Mampie dan lampoko yang saat itu ditetapkan sebagai kawasan suaka margasatwa.
Tapi, dua hal itu kelihatannya sudah tidak ada masalah. Sementara, beberapa persoalan lain seperti peta wilayah juga sudah siap.
Selain itu, pengesahan ranperda RTRW tersebut saat ini masih menunggu ekspose dari kementrian kehutanan dalam hal ini tim yang membidangi tata ruang.
Dikatakan Kallang, mengenai perubahan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Mampie dan Lampoko, sudah ada hasil kajian dari tim terpadu dan tim teknis tentang perubahan status kawasan tersebut. Dan memang, kalau dilihat dari kondisi dilapangan sekarang ini, di wilayah tersebut sudah tidak ditemukan lagi adanya burung pelikan (Australia) di tempat itu.
Kallang menjelaskan, dalam Ranperda RTRW yang siap untuk disahkan ini, beberapa kawasan strategis seperti Kota Polewali dijadikan sebagai pusat pemerintahan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan. Sementara kawasan strategis kota Wonomulyo dijadikan sebagai pusat kegiatan perdagangan.
Selanjutnya, kawasan kepentingan sosial budaya meliputi kawasan strategis Allamungan Bato di Kecamatan Luyo. Sementara kawasan strategis Makam raja-raja di kecamatan Balanipa, Tinambung, Limboro dan Pulau Tosalama di Kecamatan Binuang.
Hanya saja, untuk pengesahan RTRW tersebut, pihaknya menunggu RTRW provinsi. Sebab, RTRW kabupaten harus bersinergi dan tidak boleh bertentangan dengan RTRW provinsi.
Dikatakan, pengesahan RTRW sangat penting dalam menunjang pelaksanaan pembangunan di daerah ini agar lebih terarah dan terencana.
“Kalau RTRW tidak ada, ibaratnya kita membangun tanpa dasar dan tujuan yang jelas,” tutur Kallang.
Karena itu, setelah RTRW tersebut sudah ditetapkan menjadi sebuah Perda, pelaksanaan pembangunan di Polman akan mengacu pada RTRW yang ada. Misalnya, pada wilayah tertentu, dalam RTRW telah ditetapkan menjadi kawasan perumahan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Polman, Hamzah Yahya, mengaku tidak ada lagi masalah terhadap rancangan Ranperda RTRW Polman.
Dikatakan, evaluasi terhadap rancangan RTRW Polman sudah diselesaikan ditingkat Pansus. Perbaikan sudah dilakukan di DPRD dan sudah dikirim ke provinsi. Hanya saja, untuk pengesahaan dan penetapan menjadi sebuah Perda, harus menunggu hasil evaluasi dari provinsi.
“Kalau sudah turun, kita akan segera jadwalkan ke Badan Musyawara (Bamus) DPRD Polman untuk di sahkan dalam rapat paripurna,” tutur Hamzah Yahya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Polman, Kallang Marzuki, mengatakan rancangan ranperda RTRW Kabupaten Polman sudah siap dan hampir tidak ada lagi masalah di dalamnya. Terutama soal usulan perubahan alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Tanjung Mampie dan Lampoko menjadi Arela Penggunaan Lain (APL) yang selama ini menjadi salah satu penghambat lambannya pengesahan RTRW tersebut.
“Rancangan RTRW Polman nampaknya tidak ada masalah lagi. Kelihatannya dari kementrian Kehutanan juga sudah tidak ada lagi persoalan utamanya persetujuan terhadap alih fungsi kawasan suaka margasatwa Mampie dan Lampoko,” ungkap Kallang Marzuki menjelaskan kepada wartawan (26/9/2012).
Menurutnya, RTRW Polman pada dasarnya sudah siap untuk ditetapkan sejak tahun lalu. Hanya saja, ketika itu pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Kehutanan tentang perubahan fungsi kawasan Mampie dan lampoko yang saat itu ditetapkan sebagai kawasan suaka margasatwa.
Tapi, dua hal itu kelihatannya sudah tidak ada masalah. Sementara, beberapa persoalan lain seperti peta wilayah juga sudah siap.
Selain itu, pengesahan ranperda RTRW tersebut saat ini masih menunggu ekspose dari kementrian kehutanan dalam hal ini tim yang membidangi tata ruang.
Dikatakan Kallang, mengenai perubahan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Mampie dan Lampoko, sudah ada hasil kajian dari tim terpadu dan tim teknis tentang perubahan status kawasan tersebut. Dan memang, kalau dilihat dari kondisi dilapangan sekarang ini, di wilayah tersebut sudah tidak ditemukan lagi adanya burung pelikan (Australia) di tempat itu.
Kallang menjelaskan, dalam Ranperda RTRW yang siap untuk disahkan ini, beberapa kawasan strategis seperti Kota Polewali dijadikan sebagai pusat pemerintahan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan. Sementara kawasan strategis kota Wonomulyo dijadikan sebagai pusat kegiatan perdagangan.
Selanjutnya, kawasan kepentingan sosial budaya meliputi kawasan strategis Allamungan Bato di Kecamatan Luyo. Sementara kawasan strategis Makam raja-raja di kecamatan Balanipa, Tinambung, Limboro dan Pulau Tosalama di Kecamatan Binuang.
Hanya saja, untuk pengesahan RTRW tersebut, pihaknya menunggu RTRW provinsi. Sebab, RTRW kabupaten harus bersinergi dan tidak boleh bertentangan dengan RTRW provinsi.
Dikatakan, pengesahan RTRW sangat penting dalam menunjang pelaksanaan pembangunan di daerah ini agar lebih terarah dan terencana.
“Kalau RTRW tidak ada, ibaratnya kita membangun tanpa dasar dan tujuan yang jelas,” tutur Kallang.
Karena itu, setelah RTRW tersebut sudah ditetapkan menjadi sebuah Perda, pelaksanaan pembangunan di Polman akan mengacu pada RTRW yang ada. Misalnya, pada wilayah tertentu, dalam RTRW telah ditetapkan menjadi kawasan perumahan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Polman, Hamzah Yahya, mengaku tidak ada lagi masalah terhadap rancangan Ranperda RTRW Polman.
Dikatakan, evaluasi terhadap rancangan RTRW Polman sudah diselesaikan ditingkat Pansus. Perbaikan sudah dilakukan di DPRD dan sudah dikirim ke provinsi. Hanya saja, untuk pengesahaan dan penetapan menjadi sebuah Perda, harus menunggu hasil evaluasi dari provinsi.
“Kalau sudah turun, kita akan segera jadwalkan ke Badan Musyawara (Bamus) DPRD Polman untuk di sahkan dalam rapat paripurna,” tutur Hamzah Yahya.
(azh)