BAP kasus raskin dilimpahkan akhir September
Rabu, 26 September 2012 - 18:49 WIB
BAP kasus raskin dilimpahkan akhir September
A
A
A
Sindonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menargetkan akan melimpahkan Berita Acara Penyidikan (BAP) kasus dugaan korupsi Beras untuk rakyat miskin (raskin) ke Pengadilan Tipikor Makassar pada akhir bulan ini.
“Berkasnya sudah rampung semua, dan kami perkirakan bisa dilimpahkan akhir bulan ini,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bantaeng Andi Irfan Untung, Rabu (26/9/2012).
Menurut Irfan, hingga saat ini, pihaknya belum menahan tersangka yang juga mantan Kepala Gudang Bulog Bantaeng Muhtar. Hal itu baru bisa diketahui apakah dilakukan penahanan atau tidak, jika sudah memasuki tahap dua, atau penyerahan berkas ke penuntut. Selain itu, jika ada pengembalian dugaan kerugian negara, maka akan menjadi sebuah pertimbangan tersendiri nantinya.
Mengenai jumlah kerugian yang ditemukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulselbar sekitar Rp524 juta, memang belum dikembalikan oleh tersangka. Namun, sebelumnya, tersangka yang juga merupakan mantan Kepala Gudang Bulog, pernah mengembalikan Rp400 juta saat penyidikan di internal Bulog, sehingga dana tersebut tidak masuk pada daftar pengembalian kerugian Negara. Sebelumnya, pihak internal Bulog juga melakukan audit, dan menemukan kerugian sekitar Rp1 miliar.
Sekedar diketahui, kasus Raskin 2009 lalu mulai dibidik Kejari pada 2011 lalu, berdasarkan pagu anggaran sekitar Rp5 miliar. Sebagian besar kepala desa yang diperiksa menyebutkan jika dana raskin itu sudah dibayarkan. Namun ada yang belum dibayarkan karena memang tidak tersalurkan.
“Berkasnya sudah rampung semua, dan kami perkirakan bisa dilimpahkan akhir bulan ini,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bantaeng Andi Irfan Untung, Rabu (26/9/2012).
Menurut Irfan, hingga saat ini, pihaknya belum menahan tersangka yang juga mantan Kepala Gudang Bulog Bantaeng Muhtar. Hal itu baru bisa diketahui apakah dilakukan penahanan atau tidak, jika sudah memasuki tahap dua, atau penyerahan berkas ke penuntut. Selain itu, jika ada pengembalian dugaan kerugian negara, maka akan menjadi sebuah pertimbangan tersendiri nantinya.
Mengenai jumlah kerugian yang ditemukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulselbar sekitar Rp524 juta, memang belum dikembalikan oleh tersangka. Namun, sebelumnya, tersangka yang juga merupakan mantan Kepala Gudang Bulog, pernah mengembalikan Rp400 juta saat penyidikan di internal Bulog, sehingga dana tersebut tidak masuk pada daftar pengembalian kerugian Negara. Sebelumnya, pihak internal Bulog juga melakukan audit, dan menemukan kerugian sekitar Rp1 miliar.
Sekedar diketahui, kasus Raskin 2009 lalu mulai dibidik Kejari pada 2011 lalu, berdasarkan pagu anggaran sekitar Rp5 miliar. Sebagian besar kepala desa yang diperiksa menyebutkan jika dana raskin itu sudah dibayarkan. Namun ada yang belum dibayarkan karena memang tidak tersalurkan.
(azh)