Dua jambret babak belur dihajar massa
Selasa, 25 September 2012 - 15:27 WIB
Dua jambret babak belur dihajar massa
A
A
A
Sindonews.com – RH (20) dan JS (19) menjadi bulan-bulanan warga usai menjabret di Jalan Sukakarya, Kecamatan Sukajadi, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Keduanya lalu diamankan anggota Unit Reskrim Polsekta Sukajadi.
Dari tangan keduanya, polisi mendapatkan barang bukti berupa tas korban yang berisi uang tunai Rp 250 ribu. Selain itu, Yamaha Mio dan sangkur milik keduanya juga turut diamankan oleh polisi. Kapolsekta Sukajadi AKP Zainal Abidin menjelaskan, penangkapan keduanya bermula saat pelaku menjambret tas milik Tina pada Minggu 23 September 2012 saat akan pulang ke tempat kostnya sekitar pukul 21.30 WIB.
“Korban waktu itu jalan kaki. Tiba-tiba dihampiri kedua tersangka yang pura-pura menanyakan alamat,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (25/9/2012).
Dirasa kondisi aman, kedua pelaku langsung menodong korban dengan sangkur. Karena ketakutan, akhirnya korban menyerahkan tas miliknya kepada pelaku.
“Saat pelaku kabur, korban teriak minta tolong. Kebetulan di situ ada anggota reskrim yang melewat dan langsung mengejar pelaku,” katanya.
Akhirnya, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Muhammad Alfan dibantu warga berhasil meringkus kedua pelaku. Meski sempat menjadi bulan-bulanan warga, polisi akhirnya bisa mengamankan kedua tersangka dan menggiringnya ke Mapolsekta Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya mengaku baru pertama kali. Tapi akan kita kembangkan, mengingat ada beberapa laporan penjambretan di daerah Sukakarya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kini tersakang dijerat dengan pasal 365 KUHPidana mengani pencurian dengan kekerasan. Dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Dari tangan keduanya, polisi mendapatkan barang bukti berupa tas korban yang berisi uang tunai Rp 250 ribu. Selain itu, Yamaha Mio dan sangkur milik keduanya juga turut diamankan oleh polisi. Kapolsekta Sukajadi AKP Zainal Abidin menjelaskan, penangkapan keduanya bermula saat pelaku menjambret tas milik Tina pada Minggu 23 September 2012 saat akan pulang ke tempat kostnya sekitar pukul 21.30 WIB.
“Korban waktu itu jalan kaki. Tiba-tiba dihampiri kedua tersangka yang pura-pura menanyakan alamat,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (25/9/2012).
Dirasa kondisi aman, kedua pelaku langsung menodong korban dengan sangkur. Karena ketakutan, akhirnya korban menyerahkan tas miliknya kepada pelaku.
“Saat pelaku kabur, korban teriak minta tolong. Kebetulan di situ ada anggota reskrim yang melewat dan langsung mengejar pelaku,” katanya.
Akhirnya, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Muhammad Alfan dibantu warga berhasil meringkus kedua pelaku. Meski sempat menjadi bulan-bulanan warga, polisi akhirnya bisa mengamankan kedua tersangka dan menggiringnya ke Mapolsekta Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya mengaku baru pertama kali. Tapi akan kita kembangkan, mengingat ada beberapa laporan penjambretan di daerah Sukakarya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kini tersakang dijerat dengan pasal 365 KUHPidana mengani pencurian dengan kekerasan. Dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
(azh)