Berkas kasus mucikari 2.600 PSK dilimpahkan
Senin, 24 September 2012 - 10:13 WIB
Berkas kasus mucikari 2.600 PSK dilimpahkan
A
A
A
Sindonews.com - Kasus tersangka prostitusi Yunita alias Keyko dilimpahkan di Kejaksaan. Penyidik Polrestabes Surabaya melimpahkan berkas mucikari dengan 2.600 Pekerja Seks Komersial (PSK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Jhudy Ismono mengatakan pelimpahan berkas ini masih tahap pertama ini. Saat ini berkasnya sedang diteliti oleh dua jakasa yang ditunjuk oleh Kejari Surabaya.
"Berkasnya masih diteliti oleh dua jaksa yang kita tunjuk. Mereka adalah Jauharul Fushus dan I Nyoman Sugiharta," jelas Jhudy menjelaskan Senin (24/9/2012).
Selain berkas tersangka, kejaksaan juga menerima sejumlah barang bukti berupa kondom serta rekapan nama-nama anak buah Keyko. Jika sudah lengkap, maka pihaknya akan siap mengajukan ke meja sidang.
"Jika tidak lengkap maka akan kami kembalikan ke penyidik. Berkas tahap pertama ini dilimpahkan Jum'at lalu," tandasnya.
Dalam berkas tersebut, perempuan yang tinggal di Jalan Dharmawangsa Surabaya ini di jerat dengan pasal 506 KUHP tentang mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan. Kemudian Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana membantu perbuatan cabul dan menyediakan sarana tempat persetubuhan. Keyko juga dijerat dengan pasal 2 Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan perdagangan orang.
Terungkapnya pelacuran yang dikendalikan oleh Yunita alias Keyko ini cukup membuat heboh tanah air. Pasalnya, perempuan berusia 34 tahun mengendalikan 2.600 PSK yang tersebar di sejumlah kota di Indonesia. Gadis milik Keyko ini dari beragam profesi, mulai dari Model, Mahasiswi hingga kalangan lady escort. Konsumennya dari kalangan menengah ke atas. Tarif yang dipatok antara Rp1,5 Juta hingga Rp2,5 Juta untuk sekali kencan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Jhudy Ismono mengatakan pelimpahan berkas ini masih tahap pertama ini. Saat ini berkasnya sedang diteliti oleh dua jakasa yang ditunjuk oleh Kejari Surabaya.
"Berkasnya masih diteliti oleh dua jaksa yang kita tunjuk. Mereka adalah Jauharul Fushus dan I Nyoman Sugiharta," jelas Jhudy menjelaskan Senin (24/9/2012).
Selain berkas tersangka, kejaksaan juga menerima sejumlah barang bukti berupa kondom serta rekapan nama-nama anak buah Keyko. Jika sudah lengkap, maka pihaknya akan siap mengajukan ke meja sidang.
"Jika tidak lengkap maka akan kami kembalikan ke penyidik. Berkas tahap pertama ini dilimpahkan Jum'at lalu," tandasnya.
Dalam berkas tersebut, perempuan yang tinggal di Jalan Dharmawangsa Surabaya ini di jerat dengan pasal 506 KUHP tentang mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan. Kemudian Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana membantu perbuatan cabul dan menyediakan sarana tempat persetubuhan. Keyko juga dijerat dengan pasal 2 Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan perdagangan orang.
Terungkapnya pelacuran yang dikendalikan oleh Yunita alias Keyko ini cukup membuat heboh tanah air. Pasalnya, perempuan berusia 34 tahun mengendalikan 2.600 PSK yang tersebar di sejumlah kota di Indonesia. Gadis milik Keyko ini dari beragam profesi, mulai dari Model, Mahasiswi hingga kalangan lady escort. Konsumennya dari kalangan menengah ke atas. Tarif yang dipatok antara Rp1,5 Juta hingga Rp2,5 Juta untuk sekali kencan.
(azh)