Gunakan pengejut listrik, rampok lumpuhkan korban
Sabtu, 22 September 2012 - 16:22 WIB
Gunakan pengejut listrik, rampok lumpuhkan korban
A
A
A
Sindonews.com – Kini kawanan perampas motor bisa dengan sekejap melumpuhkan korbannya dengan menggunakan alat pengejut listrik. Belum lama ini, Polsekta Arcamanik meringkus AN dan NU yang menggunakan alat pengejut listrik berbentuk tongkat untuk melumpuhkan korbannya.
“Kami sita tongkat listrik GA8809 Police dengan tegangan 25juta volt dari kedua tersangnka. Dengan ini, korban sekejap saja bisa langsung tak berdaya,” jelas Kapolsekta Arcamanik Kompol I Ketut Adi Purnama, Sabtu (22/9/2012).
Keduanya berhasil diringkus, tidak lama setelah merampas motor milik Muhammad Farul Rozi jenis Yamaha Mio warna putih di Jalan Pirus, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik. Adi mengatakan, modus yang digunakan kedua pelaku tidak berbeda dengan pelaku lainnya. Yakni, dengan memepet korban yang berjalan sendiri ditempat sepi.
“Untungnya setelah kejadian, korban telepon temannya untuk minta bantuan. Temannya lapor pada kami dan ditengah perjalanan dia melihat motor korban sedang dibawa pelaku,” katanya.
Saat dilakukan pengejaran AN memacu motor korban dengan kecepatan tinggi. Namun AN tidak sadar jika sedang ada perbaikan jalan didekat pengejaran hingga menyebabkan AN terjatuh dan akhirnya harus mendapat perawatan di RS Sartika Asih.
“Dari keterangan AN kami akhirnya menangkap NU di rumahnya. Dirumah NU kami dapatkan tongkat listrik ini lengkap dengan dusnya,” jelasnya.
Akibat perbutannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Untuk meminimalisir kejahatan serupa, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung untuk mengambil tindakan terkati keberadaan pengejut listrik yang dijual bebas.
“Kami takutkan adanya penyalahgunaan. Apalagi carinya gampang dan harganya hanya Rp 300ribu saja,” pungkasnya.
“Kami sita tongkat listrik GA8809 Police dengan tegangan 25juta volt dari kedua tersangnka. Dengan ini, korban sekejap saja bisa langsung tak berdaya,” jelas Kapolsekta Arcamanik Kompol I Ketut Adi Purnama, Sabtu (22/9/2012).
Keduanya berhasil diringkus, tidak lama setelah merampas motor milik Muhammad Farul Rozi jenis Yamaha Mio warna putih di Jalan Pirus, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik. Adi mengatakan, modus yang digunakan kedua pelaku tidak berbeda dengan pelaku lainnya. Yakni, dengan memepet korban yang berjalan sendiri ditempat sepi.
“Untungnya setelah kejadian, korban telepon temannya untuk minta bantuan. Temannya lapor pada kami dan ditengah perjalanan dia melihat motor korban sedang dibawa pelaku,” katanya.
Saat dilakukan pengejaran AN memacu motor korban dengan kecepatan tinggi. Namun AN tidak sadar jika sedang ada perbaikan jalan didekat pengejaran hingga menyebabkan AN terjatuh dan akhirnya harus mendapat perawatan di RS Sartika Asih.
“Dari keterangan AN kami akhirnya menangkap NU di rumahnya. Dirumah NU kami dapatkan tongkat listrik ini lengkap dengan dusnya,” jelasnya.
Akibat perbutannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Untuk meminimalisir kejahatan serupa, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung untuk mengambil tindakan terkati keberadaan pengejut listrik yang dijual bebas.
“Kami takutkan adanya penyalahgunaan. Apalagi carinya gampang dan harganya hanya Rp 300ribu saja,” pungkasnya.
(azh)