Pemkab Lutra godok Perda Miras
Jum'at, 21 September 2012 - 21:23 WIB
Pemkab Lutra godok Perda Miras
A
A
A
Sindonews.com - Sejak desakan terhadap pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang penataan minuman keras (miras) dari berbagai kalangan merebak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara (Lutra) langsung bergerak. Sejak kemarin, Pemkab Lutra tengah membahas penyusunan Perda Miras.
"Hari ini (kemarin) kami bersama tim perumus eksekutif melakukan pertemuan sekaligus mulai membahas rancangan Perda miras," kata Wakil Bupati Lutra Indah Putri Indriani seusai memimpin rapat, Jumat (21/9/2012).
Sebelumnya, desakan pembentukan Perda miras disampaikan Ketua Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Lutra Achdam Surya, Kapolres Lutra AKBP Heri Marwanto dan Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Mudji Waluyo dan sejumlah tokoh masyarakat di daerah ini.
Menurut Indah, jauh sebelum adanya desakan dari tokoh masyarakat, Pemkab Lutra telah memikirkan Perda tersebut. Hanya saja, eksekutif terkendala dengan padatnya kegiatan, termasuk pembahasan rancangan Perda penataan lembaga yang baru di sahkan di DPRD beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Perda penataan miras ini akan menjadi payung hukum dalam melakukan penertiban baik pemkab maupun aparat kepolisian.
"Miras ini merupakan salah satu faktor yang paling banyak memicu terjadi kriminal di daerah ini, sehingga dipandang perlu membuat peraturan yang mengatur tentang peredaran miras," papar Indah.
Sementara Kapolres Lutra AKBP Heri Marwanto menyambut hangat rencana pembentukan Perda tersebut.
"Kami (polisi) kesulitan memberikan sanksi terhadap pelaku penjual miras karena payung hukumnya sangat lemah," kata Heri.
Dikatakan, dengan adanya Perda ini, kepolisan akan terbantu dalam melakukan penindakan di lapangan.
Menurut dia, hampir 90 persen kejadian kriminal di daerah ini berawal dari miras, sehingga di harapkan Perda ini segera di serahkan ke DPRD untuk di bahas.
"Perda ini sangat penting dalam rangka membatasi peredaran miras serta penegakan hukum di daerah ini," pungkasnya.
"Hari ini (kemarin) kami bersama tim perumus eksekutif melakukan pertemuan sekaligus mulai membahas rancangan Perda miras," kata Wakil Bupati Lutra Indah Putri Indriani seusai memimpin rapat, Jumat (21/9/2012).
Sebelumnya, desakan pembentukan Perda miras disampaikan Ketua Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Lutra Achdam Surya, Kapolres Lutra AKBP Heri Marwanto dan Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Mudji Waluyo dan sejumlah tokoh masyarakat di daerah ini.
Menurut Indah, jauh sebelum adanya desakan dari tokoh masyarakat, Pemkab Lutra telah memikirkan Perda tersebut. Hanya saja, eksekutif terkendala dengan padatnya kegiatan, termasuk pembahasan rancangan Perda penataan lembaga yang baru di sahkan di DPRD beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Perda penataan miras ini akan menjadi payung hukum dalam melakukan penertiban baik pemkab maupun aparat kepolisian.
"Miras ini merupakan salah satu faktor yang paling banyak memicu terjadi kriminal di daerah ini, sehingga dipandang perlu membuat peraturan yang mengatur tentang peredaran miras," papar Indah.
Sementara Kapolres Lutra AKBP Heri Marwanto menyambut hangat rencana pembentukan Perda tersebut.
"Kami (polisi) kesulitan memberikan sanksi terhadap pelaku penjual miras karena payung hukumnya sangat lemah," kata Heri.
Dikatakan, dengan adanya Perda ini, kepolisan akan terbantu dalam melakukan penindakan di lapangan.
Menurut dia, hampir 90 persen kejadian kriminal di daerah ini berawal dari miras, sehingga di harapkan Perda ini segera di serahkan ke DPRD untuk di bahas.
"Perda ini sangat penting dalam rangka membatasi peredaran miras serta penegakan hukum di daerah ini," pungkasnya.
(ysw)