Dirayu, 8 pelajar terpedaya
A
A
A
Sindonews.com - Bermodalkan rayuan, Deby alias Debleng (22) berhasil menggasak delapan motor dalam waktu singkat. Rata-rata korbannya merupakan anak baru gede (ABG) yang berstatus pelajar.
Pemuda asal Kelurahan Bago, Kecamatan Kota Tulungagung itu mengatakan, selama ini hanya bermodalkan bicara meyakinkan.
“Saya tidak tahu kenapa mereka percaya kepada saya. Saya hanya merayunya saja,“ tutur Deby kepada penyidik Polres Tulungagung.
Hampir seluruh korban masih berusia pelajar. Karenanya dengan sedikit bujuk rayu, para ABG ini langsung percaya bahwa Deby adalah orang baik yang membutuhkan pertolongan.
Melalui perantara Hamid (29) (saat ini masih buron), warga Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu, barang hasil kejahatan dijual kepada Samroni alias Pesek (33) warga Desa Gondangrejo, Kecamatan Pogalan.
Setiap satu unit motor dijual rata-rata Rp1,6 juta hingga Rp4 juta. Hasil penjualan motor itu digunakan Deby untuk pesta pora. “Saya gunakan untuk senang-senang. Biasanya untuk menyanyi di tempat karaoke,“ terangnya.
Petualangan Deby berakhir setelah Samroni tertangkap. Kepada penyidik Samroni mengaku tidak tahu jika barang yang dibelinya merupakan hasil kejahatan. Sebab setiap menjual kepadanya, Deby selalu mengatakan sepeda motor sitaan dari pembeli yang tidak mampu melunasi kreditan.
“Saya ketahui Deby bekerja di leasing. Saya pikir motor itu adalah barang sitaan,“ terang Samroni.
Menurut keterangan Wakapolres Tulungagung Kompol Wiyogo pamungkas, selain di Tulungagung pelaku juga pernah beraksi di wilayah hukum Pare Kabupaten Kediri. Modusnya dengan bujuk rayu kemudian membawa kabur motor korban.
“Tersangka beraksi selama tiga bulan. Dalam kasus ini tersangka Deby dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka Samroni dijerat pasal 481 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,“ ujarnya.
Pemuda asal Kelurahan Bago, Kecamatan Kota Tulungagung itu mengatakan, selama ini hanya bermodalkan bicara meyakinkan.
“Saya tidak tahu kenapa mereka percaya kepada saya. Saya hanya merayunya saja,“ tutur Deby kepada penyidik Polres Tulungagung.
Hampir seluruh korban masih berusia pelajar. Karenanya dengan sedikit bujuk rayu, para ABG ini langsung percaya bahwa Deby adalah orang baik yang membutuhkan pertolongan.
Melalui perantara Hamid (29) (saat ini masih buron), warga Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu, barang hasil kejahatan dijual kepada Samroni alias Pesek (33) warga Desa Gondangrejo, Kecamatan Pogalan.
Setiap satu unit motor dijual rata-rata Rp1,6 juta hingga Rp4 juta. Hasil penjualan motor itu digunakan Deby untuk pesta pora. “Saya gunakan untuk senang-senang. Biasanya untuk menyanyi di tempat karaoke,“ terangnya.
Petualangan Deby berakhir setelah Samroni tertangkap. Kepada penyidik Samroni mengaku tidak tahu jika barang yang dibelinya merupakan hasil kejahatan. Sebab setiap menjual kepadanya, Deby selalu mengatakan sepeda motor sitaan dari pembeli yang tidak mampu melunasi kreditan.
“Saya ketahui Deby bekerja di leasing. Saya pikir motor itu adalah barang sitaan,“ terang Samroni.
Menurut keterangan Wakapolres Tulungagung Kompol Wiyogo pamungkas, selain di Tulungagung pelaku juga pernah beraksi di wilayah hukum Pare Kabupaten Kediri. Modusnya dengan bujuk rayu kemudian membawa kabur motor korban.
“Tersangka beraksi selama tiga bulan. Dalam kasus ini tersangka Deby dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan tersangka Samroni dijerat pasal 481 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,“ ujarnya.
(ysw)