Dana korupsi dikembalikan, tersangka tak di tahan

Kamis, 20 September 2012 - 18:39 WIB
Dana korupsi dikembalikan,...
Dana korupsi dikembalikan, tersangka tak di tahan
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Tulungagung membebaskan Imam Suhadi (52), tersangka kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) Sukowidodo, Kecamatan Karangrejo, dari ancaman penjara. Karena, bersedia pengembalian kerugian uang negara sebesar Rp44 juta lebih yang telah dia gelapkan.

"Tersangka tidak kami tahan karena memang telah mengembalikan kerugian negara seperti yang tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar Kasi Intel Kejari Tulungagung Agus Rujito kepada wartawan, di Tulungagung, Kamis (20/9/2012).

Pada 2007 silam, Desa Sukowidodo memperoleh dana ADD sebesar anggaran Rp202.759.200. Namun, sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana yang terserap hanya Rp157.091.550. Ada dana sebesar Rp44.668.200 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan penyidikan oleh Polres Tulungagung Imam Suhadi ditetapkan sebagai tersangka. Setelah setahun pemeriksaan BAP, korupsi Suhadi dinyatakan lengkap. Baru pada hari ini penyidik Polres Tulungagung menyerahkan berkas beserta barang bukti (termasuk tersangka) ke kejaksaan.

Penyerahan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusu (Kasi Pidsus) Santosa Hadi Pranawa. Menurut Agus, seharusnya tersangka di tahan. Namun karena mengembalikan kerugian negara, keharusan hukum itu dibatalkan.

"Sebab penekanan kita pada pemulihan aset negara akibat tindak pidana korupsi," tegasnya.

Setelah menerima berkas BAP, langkah kejaksaan selanjutnya adalah mendaftarkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi di Surabaya. Dalam perkara ini kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai jaksa penuntut umum (JPU). “Yakni jaksa Yuyun Wulandari dan jaksa Dody Wicaksono, “pungkas Agus.

Sementara itu, menurut Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Lahuri, penanganan kasus korupsi itu setelah penyidik menindaklanjuti hasil audit BPKP. Setelah dilakukan langkah penyidikan, dipastikan bahwa dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terbukti untuk memperkaya diri yang bersangkutan.

"Saat ini yang kita harapkan perkara bisa segera disidangkan," ujarnya singkat.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Imam Suhadi, Purhadi, SH bersikukuh klienya tidak pernah bermaksud menyelewengkan dana ADD. Sebagian besar dana yang terserap untuk pembiayaan kegiatan fisik.

Sedangkan yang disangka tidak terserap mengalir untuk pembiayaan kegiatan non fisik, seperti untuk rapat koordinasi, pembelian seragam dan untuk keperluan aset lainya. "Prinsipnya tidak ada uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Semuanya untuk masyarakat desa," ujarnya.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
2 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
5 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
5 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
6 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
6 jam yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
7 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved