DPRD Surakarta bisa jegal Jokowi
Rabu, 19 September 2012 - 14:02 WIB
DPRD Surakarta bisa jegal Jokowi
A
A
A
Sindonews.com - Meskipun akhirnya nanti Joko Widodo (Jokowi) berhasil memenangkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI putaran kedua, namun bisa saja langkah menduduki kursi DKI 1 menjadi terganjal. Hal ini bisa terjadi jika DPRD Solo tidak mengeluarkan izin pengunduran diri Jokowi dari Wali Kota.
Pakar Politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsjah mengatakan, DPRD Solo memiliki peluang menjegal Jokowi. Jika mengacu pada undang-undang yang berlaku, Jokowi harus mendapat persetujuan dari DPRD saat ingin mengundurkan diri. Jika DPRD tidak menyetujui pengunduran diri itu, maka keabsahan Jokowi menjadi Gubernur DKI terhambat.
“Kalau melihat prosedur, DPRD Surakarta memang bisa menghambat laju Jokowi menjadi DKI 1. Sebab apabila Jokowi memenangkan Pilkada DKI Jakarta, maka proses selanjutnya adalah mengajukan pengunduran diri yang harus disetujui sidang paripurna DPRD Surakarta. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini juga diatur dalam PP Nomor 49/2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” ujar Iberamsjah di Jakarta, Rabu (19/9/20121).
Menurutnya, dalam UU tersebut jelas disebutkan setiap kepala daerah yang berniat mengundurkan diri harus melalui persetujuan DPRD setempat. Padahal pengunduran diri bagi seorang kepala daerah bukan perkara mudah, karena harus mendapat persetujuan dari 3/4 anggota DPRD Surakarta melalui sidang paripurna.
Jika dikalkulasi, lanjut Iberamsjah, total kursi di DPRD Surakarta periode 2009-2014 adalah 40 kursi, terbagi dalam enam fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan dengan 15 kursi, Fraksi Partai Demokrat dengan 7 kursi, Fraksi Golkar Sejahtera (gabungan Golkar dan PDS) dengan 6 kursi, Fraksi PKS 4 kursi, Fraksi PAN 4 kursi, dan Fraksi Nurani Indonesia Raya (gabungan Hanura dan Gerindra) dengan 4 kursi.
Apabila komposisi parpol di DPRD surakarta tersebut dikaitkan dengan dukungan pada Pilkada DKI, maka jumlah kursi fraksi parpol di DPRD Surakarta yang mendukung Jokowi pada pilkada DKI sebanyak 19 kursi. Sedangkan jumlah kursi fraksi parpol di DPRD Surakarta pendukung Fauzi Bowo di Pilkada DKI sebanyak 21 kursi. Sedangkan dua kursi milik PDS diposisikan netral jika sesuai dengan arahan DPP PDS.
“Jadi kalau kita berpijak pada komposisi ini, tentu sangat terbuka kemungkinan kekuatan parpol pendukung Fauzi Bowo yang ada di DPRD Surakarta tidak akan menyetujui pengunduran diri Jokowi jika terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta. Contoh kongkretnya malah ada di depan mata ketika DPRD DKI Jakarta menolak pengunduran diri Wakil Gubernur Prijanto, sehingga bisa menjadi yurisprudensi bagi DPRD Surakarta untuk menolak Jokowi sekaligus meminta yang bersangkutan melanjutkan tugasnya di Solo,” pungkasnya.
Pakar Politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsjah mengatakan, DPRD Solo memiliki peluang menjegal Jokowi. Jika mengacu pada undang-undang yang berlaku, Jokowi harus mendapat persetujuan dari DPRD saat ingin mengundurkan diri. Jika DPRD tidak menyetujui pengunduran diri itu, maka keabsahan Jokowi menjadi Gubernur DKI terhambat.
“Kalau melihat prosedur, DPRD Surakarta memang bisa menghambat laju Jokowi menjadi DKI 1. Sebab apabila Jokowi memenangkan Pilkada DKI Jakarta, maka proses selanjutnya adalah mengajukan pengunduran diri yang harus disetujui sidang paripurna DPRD Surakarta. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini juga diatur dalam PP Nomor 49/2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” ujar Iberamsjah di Jakarta, Rabu (19/9/20121).
Menurutnya, dalam UU tersebut jelas disebutkan setiap kepala daerah yang berniat mengundurkan diri harus melalui persetujuan DPRD setempat. Padahal pengunduran diri bagi seorang kepala daerah bukan perkara mudah, karena harus mendapat persetujuan dari 3/4 anggota DPRD Surakarta melalui sidang paripurna.
Jika dikalkulasi, lanjut Iberamsjah, total kursi di DPRD Surakarta periode 2009-2014 adalah 40 kursi, terbagi dalam enam fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan dengan 15 kursi, Fraksi Partai Demokrat dengan 7 kursi, Fraksi Golkar Sejahtera (gabungan Golkar dan PDS) dengan 6 kursi, Fraksi PKS 4 kursi, Fraksi PAN 4 kursi, dan Fraksi Nurani Indonesia Raya (gabungan Hanura dan Gerindra) dengan 4 kursi.
Apabila komposisi parpol di DPRD surakarta tersebut dikaitkan dengan dukungan pada Pilkada DKI, maka jumlah kursi fraksi parpol di DPRD Surakarta yang mendukung Jokowi pada pilkada DKI sebanyak 19 kursi. Sedangkan jumlah kursi fraksi parpol di DPRD Surakarta pendukung Fauzi Bowo di Pilkada DKI sebanyak 21 kursi. Sedangkan dua kursi milik PDS diposisikan netral jika sesuai dengan arahan DPP PDS.
“Jadi kalau kita berpijak pada komposisi ini, tentu sangat terbuka kemungkinan kekuatan parpol pendukung Fauzi Bowo yang ada di DPRD Surakarta tidak akan menyetujui pengunduran diri Jokowi jika terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta. Contoh kongkretnya malah ada di depan mata ketika DPRD DKI Jakarta menolak pengunduran diri Wakil Gubernur Prijanto, sehingga bisa menjadi yurisprudensi bagi DPRD Surakarta untuk menolak Jokowi sekaligus meminta yang bersangkutan melanjutkan tugasnya di Solo,” pungkasnya.
(lns)