Dosen IAIN Cirebon jadi tahanan Rutan Bandung
Senin, 17 September 2012 - 16:47 WIB
Dosen IAIN Cirebon jadi tahanan Rutan Bandung
A
A
A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menetapkan dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Abdus Salam, menjadi tahanan Rutan.
Hakim yang diketua oleh Syamsudin membacakan surat penetapan tersebut setelah kuasa hukum Abdul membacakan nota pembelaan (eksepsi), di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Bandung.
"Menimbang terdakwa dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dengan ini majelis mengubah tahanan kota jadi tahanan Rutan (rumah tahanan) Kebonwaru Bandung. Menetapkan untuk melakukan penahanan, di Rutan Bandung sejak tanggal 17 September hingga 2 Oktober 2012," tuturnya, Senin (17/9/2012).
Abdus didakwa merugikan negara Rp815 juta, karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pengadaan sistem informasi dan teknologi komunikasi. Selain itu dia didakwa mempermudah pengadaan oleh PT Hegardaya, rekanan IAIN Syekh Nurjati.
Baik saat dibacakan maupun usai sidang, pria yang mengenakan batik ketika duduk di kursi pesakitan itu tampak tenang tanpa menunjukkan ekspresi berlebih.
Dalam pertimbangan lainnya, majelis hakim menyatakan penahanan terdakwa sejak berkas dilimpahkan ke pengadilan, maka telah menjadi wewenang pihaknya.
Kuasa hukum terdakwa Ibnu Kholiq pun mengaku kaget, karena ketetapan itu begitu mendadak dan bertentangan dengan penetapan sebelumnya.
"Sudah ada penetapan dari Panitera Tipikor, bahwa selama 30 hari dari 3 September (hingga) 2 Oktber (2012 mendatang) statusnya tetap tahanan kota. Tapi ini sudah dilakukan perubahan sebelum tanggal 2 Oktober," ucap Ibnu usai sidang.
Dia sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut. Karena selama ini kliennya kooperatif dalam persidangan.
"Dia sudah menitipkan kerugian negara di tingkat penyidikan kejaksaan sebanyak Rp25 juta. Semua alat bukti juga sudah ada di sini (Pengadilan). Tidak bisa dihilangkan, kalau penyidikan dan penyelidikan itu mungkin,” kata Ibnu.
Sejak ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon pun, Abdus jadi tahanan kota.
"Begitu pun di panitera, maka sepertinya kita akan ajukan surat pengalihan tahanan di sidang nanti,” kata dia.
Terlebih, dia masih mengajar di IAIN selama jadi tersangka maupun terdakwa. Ibnu berharap majelis juga memiliki keberpihakan terhadap statusnya sebagai pendidik selama berjalan kooperatif.
Sebelumnya, pada sidang perdana Senin 10 september 2012 lalu, Abdus didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang no. 31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.21/2001 tentang antikorupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.
Dengan subsider pasal 3 UU Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.21/2001 tentang antikorupsi, lebih subsider Pasal 9 Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.21/2001 tentang memalsukan dokumen dan tanda tangan.
Direktur PT Hegardaya Hadi Soegianto dan konsultan Ajie Rianggoro pun didakwa pasal serupa dan akan menjalani sidang putusan sela Senin 24 September 2012 nanti.
Hakim yang diketua oleh Syamsudin membacakan surat penetapan tersebut setelah kuasa hukum Abdul membacakan nota pembelaan (eksepsi), di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Bandung.
"Menimbang terdakwa dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dengan ini majelis mengubah tahanan kota jadi tahanan Rutan (rumah tahanan) Kebonwaru Bandung. Menetapkan untuk melakukan penahanan, di Rutan Bandung sejak tanggal 17 September hingga 2 Oktober 2012," tuturnya, Senin (17/9/2012).
Abdus didakwa merugikan negara Rp815 juta, karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pengadaan sistem informasi dan teknologi komunikasi. Selain itu dia didakwa mempermudah pengadaan oleh PT Hegardaya, rekanan IAIN Syekh Nurjati.
Baik saat dibacakan maupun usai sidang, pria yang mengenakan batik ketika duduk di kursi pesakitan itu tampak tenang tanpa menunjukkan ekspresi berlebih.
Dalam pertimbangan lainnya, majelis hakim menyatakan penahanan terdakwa sejak berkas dilimpahkan ke pengadilan, maka telah menjadi wewenang pihaknya.
Kuasa hukum terdakwa Ibnu Kholiq pun mengaku kaget, karena ketetapan itu begitu mendadak dan bertentangan dengan penetapan sebelumnya.
"Sudah ada penetapan dari Panitera Tipikor, bahwa selama 30 hari dari 3 September (hingga) 2 Oktber (2012 mendatang) statusnya tetap tahanan kota. Tapi ini sudah dilakukan perubahan sebelum tanggal 2 Oktober," ucap Ibnu usai sidang.
Dia sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut. Karena selama ini kliennya kooperatif dalam persidangan.
"Dia sudah menitipkan kerugian negara di tingkat penyidikan kejaksaan sebanyak Rp25 juta. Semua alat bukti juga sudah ada di sini (Pengadilan). Tidak bisa dihilangkan, kalau penyidikan dan penyelidikan itu mungkin,” kata Ibnu.
Sejak ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon pun, Abdus jadi tahanan kota.
"Begitu pun di panitera, maka sepertinya kita akan ajukan surat pengalihan tahanan di sidang nanti,” kata dia.
Terlebih, dia masih mengajar di IAIN selama jadi tersangka maupun terdakwa. Ibnu berharap majelis juga memiliki keberpihakan terhadap statusnya sebagai pendidik selama berjalan kooperatif.
Sebelumnya, pada sidang perdana Senin 10 september 2012 lalu, Abdus didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang no. 31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.21/2001 tentang antikorupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.
Dengan subsider pasal 3 UU Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.21/2001 tentang antikorupsi, lebih subsider Pasal 9 Undang-undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.21/2001 tentang memalsukan dokumen dan tanda tangan.
Direktur PT Hegardaya Hadi Soegianto dan konsultan Ajie Rianggoro pun didakwa pasal serupa dan akan menjalani sidang putusan sela Senin 24 September 2012 nanti.
(mhd)