Cemburu buta, pacar dianiaya dan curi ponsel
A
A
A
Sindonews.com - Candra (18), warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung memang keterlaluan. Pasalnya, usai menganiaya kekasihnya Walidah (18), warga Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, kemudian Candra mengambil hanphon selular (hp) kekasihnya itu.
Tida terima perlakuan Candra, Walidah melaporkan perbuatan yang menimpah dirinya kepada pihak yang berwajib.
"Saat ini penyidik tengah mempelajari pengaduan pelapor," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Dwi Hartaya, Minggu 16 September 2012.
Sepasang kekasih ini bekerja di sebuah kedai makan siap saji di Kota Tulungagung. Karena curiga Walidah bermain mata dengan rekan yang lain, Candra merasa cemburu dan marah.
Untuk meluapkan kemarahannya itu, candra melakukan dengan cara menganiaya hingga luka pada bagian bibirnya.
"Sebelum melaporkan pencurian ponsel, korban juga sudah melaporkan aksi kekerasan yang dilakukan terlapor," terang Dwi.
Rupanya hal itu belum membuat Candra puas, kemudian dia mengambil HP kekasihnya itu yang seharga Rp250 ribu yang berada di laci kerja langsung diambilnya.
Lanjut Dwi, diduga Candra ingin memastikan, jika di kotak pesan ponsel terdapat pesan pendek (sms) yang bisa menjadi bukti adanya pengkhianatan terhadap cintanya itu oleh walidah.
Menurutnya, dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil terlapor. Jika memang terbukti melakukan apa yang dituduhkan, terlapor akan dijerat dengan pasal 351 dan 362 KUHP.
"Adapun ancamannya adalah maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
Tida terima perlakuan Candra, Walidah melaporkan perbuatan yang menimpah dirinya kepada pihak yang berwajib.
"Saat ini penyidik tengah mempelajari pengaduan pelapor," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Dwi Hartaya, Minggu 16 September 2012.
Sepasang kekasih ini bekerja di sebuah kedai makan siap saji di Kota Tulungagung. Karena curiga Walidah bermain mata dengan rekan yang lain, Candra merasa cemburu dan marah.
Untuk meluapkan kemarahannya itu, candra melakukan dengan cara menganiaya hingga luka pada bagian bibirnya.
"Sebelum melaporkan pencurian ponsel, korban juga sudah melaporkan aksi kekerasan yang dilakukan terlapor," terang Dwi.
Rupanya hal itu belum membuat Candra puas, kemudian dia mengambil HP kekasihnya itu yang seharga Rp250 ribu yang berada di laci kerja langsung diambilnya.
Lanjut Dwi, diduga Candra ingin memastikan, jika di kotak pesan ponsel terdapat pesan pendek (sms) yang bisa menjadi bukti adanya pengkhianatan terhadap cintanya itu oleh walidah.
Menurutnya, dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil terlapor. Jika memang terbukti melakukan apa yang dituduhkan, terlapor akan dijerat dengan pasal 351 dan 362 KUHP.
"Adapun ancamannya adalah maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
(mhd)