Tiga pelaku curanmor dibekuk, dua didor
Minggu, 16 September 2012 - 16:15 WIB
Tiga pelaku curanmor dibekuk, dua didor
A
A
A
Sindonews.com – Satreskrim Polsek Gajahmungkur, Kota Semarang berhasil membekuk kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan Semarang. Dua diantaranya terpaksa ditembak karena berusaha kabur saat penangkapan.
Ketiga tersangka masing-masing David Frimansyah (24) Warga Jalan Dorang 105 Rt 01 Rw 05 Kelurahan Dadapsari, Kecamarang Semarang Utara, Yudi Apriansyah (19) Warga Perbalan, Gg II Rt04 Rw01 Kelurahan Dadapsari Semarang utara, dan Irwanto (23) Perbalan Purwosari, Semarang utara. Dari tangan ketiga pelaku petugas berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor hasil curian.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan, ketiga tersangka sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 8 kali di wilayah hukum Polrestabes Semarang. Terakhir meraka melakukan kejahatan tersebut di halaman Minimarket di Jalan Kelud Raya, Sampangan, Gajahmungkur pada 11 September 2012 lalu.
“Dari delapan kali beraksi meraka mendapat 11 sepeda motor. Jadi ada satu kali beraksi langsung membawa kabur dua sepeda motor,” kata Kapolsetabes di dampingi Kapolsek Gajahmungkur Kompol Eva Guna Pandia saat gelar kasus di Mapolsek Gajahmungkur, Minggu (16/9/2012).
Kapolrestabes menambahkan, ketiga tersangka merupakan DPO yang sudah lama diburu, karena aksi-aksinya cukup meresahkan masyarkat.
Salah seorang tersangka David Firmansyah mengaku dirinya berperan sebagai pemetik alias eksekutor. Dengan menggunakan kunci T dia hanya butuh waktu kurang dari dua menit untuk menggondol sebuah sepeda motor.
“Biasanya waktu mencari sasaran, sambil keliling-keliling kadang pakai motor, kadang jalan kaki,” ujarnya.
Dia mengaku setelah mendapatkan sepeda motor hasil curian, sepeda motor langsung dilarikan ke Kota Salatiga, untuk dijual kepada seorang penadah berinisial PR (masih buron).
Setiap sepeda motor dijual dengan harga antara Rp1 juta-Rp 2 juta. “Uang hasil penjualan kita bagi rata dan sisanya untuk minum,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka hingga saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Gajahmungkur guna penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka masing-masing David Frimansyah (24) Warga Jalan Dorang 105 Rt 01 Rw 05 Kelurahan Dadapsari, Kecamarang Semarang Utara, Yudi Apriansyah (19) Warga Perbalan, Gg II Rt04 Rw01 Kelurahan Dadapsari Semarang utara, dan Irwanto (23) Perbalan Purwosari, Semarang utara. Dari tangan ketiga pelaku petugas berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor hasil curian.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan, ketiga tersangka sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 8 kali di wilayah hukum Polrestabes Semarang. Terakhir meraka melakukan kejahatan tersebut di halaman Minimarket di Jalan Kelud Raya, Sampangan, Gajahmungkur pada 11 September 2012 lalu.
“Dari delapan kali beraksi meraka mendapat 11 sepeda motor. Jadi ada satu kali beraksi langsung membawa kabur dua sepeda motor,” kata Kapolsetabes di dampingi Kapolsek Gajahmungkur Kompol Eva Guna Pandia saat gelar kasus di Mapolsek Gajahmungkur, Minggu (16/9/2012).
Kapolrestabes menambahkan, ketiga tersangka merupakan DPO yang sudah lama diburu, karena aksi-aksinya cukup meresahkan masyarkat.
Salah seorang tersangka David Firmansyah mengaku dirinya berperan sebagai pemetik alias eksekutor. Dengan menggunakan kunci T dia hanya butuh waktu kurang dari dua menit untuk menggondol sebuah sepeda motor.
“Biasanya waktu mencari sasaran, sambil keliling-keliling kadang pakai motor, kadang jalan kaki,” ujarnya.
Dia mengaku setelah mendapatkan sepeda motor hasil curian, sepeda motor langsung dilarikan ke Kota Salatiga, untuk dijual kepada seorang penadah berinisial PR (masih buron).
Setiap sepeda motor dijual dengan harga antara Rp1 juta-Rp 2 juta. “Uang hasil penjualan kita bagi rata dan sisanya untuk minum,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka hingga saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Gajahmungkur guna penyelidikan lebih lanjut.
(ysw)