Kasus penembakan anak dosen Unpar segera disidangkan
Jum'at, 14 September 2012 - 04:47 WIB
Kasus penembakan anak dosen Unpar segera disidangkan
A
A
A
Sindonews.com - Lima terdakwa penembakan dan perampokan anak kandung dosen Universitas Parahyangan (Unpar) akan segera disidangkan. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan RE Martadinata pada Selasa 18 September mendatang.
"Empat berkas perkaranya sudah dilimpah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dengan nomor perkara 1.083 sampai 1.086, akan disidang 18 September," ucap Panitera Muda Pidana PN Bandung Sophan Girsang, Kamis (13/9/2012).
Kelima tersangka di antaranya Amirudin alias Amir bin Syamsu Arifin, Hendra alias Een, M Edi Iskandar, Riki alias Kiki, dan Alam Nasro akan berubah status menjadi terdakwa.
"Kalau di berkas lampiran kelimanya dijerat Pasal 338 dan 365 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat no.2 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata," ucapnya.
Sementara dua pasal lainnya mendakwa mereka dengan pasal pencurian dan pembunuhan dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup.
Menurut Sophan, meski berkas dakwaan terpisah menjadi empat hakimnya tetap satu majelis. Namun ketuanya berbeda, yakni Alam Nasro dan Amirudin oleh hakim ketua Dulaemi, GN Atranaya, dan Estining.
"Kalau Hendra sama Riki, hakim ketuanya Estining. Semuanya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum M Himawan," katanya.
Seperti diketahui, Harindaka Maruti (20), menjadi korban penembakan saat berusaha mengejar pelaku yang merampok rumahnya. Harindaka merupakan anak kandung Dosen Ilmu Hukum Unpar Prof Koerniatmanto. Sebelumnya, empat pelaku menyatroni rumah Koerniatmanto di Jalan Cigadung Indah No.68, RT 5 RW 6, Kelurahan Cigadung, Kecamatan, Cibeunying Kaler, Kota Bandung, pada Mei lalu.
Menurut saksi mata saat itu seorang pelaku masuk ke rumah saat dirinya ke warung. Aksi pelaku sempat diketahui, namun empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor itu kabur.
Beberapa saat kemudian, para saksi mata menemukan dua sepeda motor yang ciri-cirinya sama dikatakan Sri di Jalan Cigadung Raya Barat. Ada empat pria yang merupakan pelaku. Cekcok tak terhindarkan. Salah satu pelaku menodongkan senjata api dan satu kali muntahan peluru mengenai tubuh Harindaka hingga tewas.
"Empat berkas perkaranya sudah dilimpah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dengan nomor perkara 1.083 sampai 1.086, akan disidang 18 September," ucap Panitera Muda Pidana PN Bandung Sophan Girsang, Kamis (13/9/2012).
Kelima tersangka di antaranya Amirudin alias Amir bin Syamsu Arifin, Hendra alias Een, M Edi Iskandar, Riki alias Kiki, dan Alam Nasro akan berubah status menjadi terdakwa.
"Kalau di berkas lampiran kelimanya dijerat Pasal 338 dan 365 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat no.2 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata," ucapnya.
Sementara dua pasal lainnya mendakwa mereka dengan pasal pencurian dan pembunuhan dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup.
Menurut Sophan, meski berkas dakwaan terpisah menjadi empat hakimnya tetap satu majelis. Namun ketuanya berbeda, yakni Alam Nasro dan Amirudin oleh hakim ketua Dulaemi, GN Atranaya, dan Estining.
"Kalau Hendra sama Riki, hakim ketuanya Estining. Semuanya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum M Himawan," katanya.
Seperti diketahui, Harindaka Maruti (20), menjadi korban penembakan saat berusaha mengejar pelaku yang merampok rumahnya. Harindaka merupakan anak kandung Dosen Ilmu Hukum Unpar Prof Koerniatmanto. Sebelumnya, empat pelaku menyatroni rumah Koerniatmanto di Jalan Cigadung Indah No.68, RT 5 RW 6, Kelurahan Cigadung, Kecamatan, Cibeunying Kaler, Kota Bandung, pada Mei lalu.
Menurut saksi mata saat itu seorang pelaku masuk ke rumah saat dirinya ke warung. Aksi pelaku sempat diketahui, namun empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor itu kabur.
Beberapa saat kemudian, para saksi mata menemukan dua sepeda motor yang ciri-cirinya sama dikatakan Sri di Jalan Cigadung Raya Barat. Ada empat pria yang merupakan pelaku. Cekcok tak terhindarkan. Salah satu pelaku menodongkan senjata api dan satu kali muntahan peluru mengenai tubuh Harindaka hingga tewas.
(azh)