Lumba-lumba ditemukan terdampar di Pantai Batu Hiu
Rabu, 12 September 2012 - 21:20 WIB
Lumba-lumba ditemukan terdampar di Pantai Batu Hiu
A
A
A
Sindonews.com - Seekor lumba-lumba air laut (ziphiidae) terdampar di pesisir Pantai Batu Hiu dalam keadaan hidup tepatnya di Dusun Golempang RT01/02, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Ciamis.
Lumba-lumba itu pertama kali ditemukan warga setempat yang juga anggota Kelompok Penangkaran Biota Laut (KPBL) di tepi pantai di Dusun Buniayu, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar). Oleh anggota peduli biota laut itu, dibawa ke tempat penangkaran. Ternyata, lumba-lumba tersebut terluka dengan kondisi di bagian moncong mengeluarkan darah.
Temuan lumba-lumba yang jarang ditemui di Pantai Batu Hiu itu sempat menyedot perhatian warga setempat, wisatawan lokal dan sejumlah turis asing.
"Lumba-lumba itu ditemukan dalam kondisi terdampar. Bahkan, sempat disangka mati, ukurannya sekitar 80 sentimeter," ungkap Ketua KPBL Didin Saefudin, Rabu (12/9/2012).
Menurut Didin, lumba-lumba itu ditemukan pertama kali oleh warga yakni Judian dan Sajum. Saat itu, keduanya sedang menyadap nira kelapa sekaligus memeriksa pesisir pantai karena sedang dijadwalkan ada rencana penangkaran penyu.
"Sejak tahun 1980 memang lumba-lumba di Batu Hiu sudah langka. Sejak 1984 baru tiga kali ada lumba-lumba menampakkan ke perairan Batu Hiu," tandas Didin.
Pada 1984 lalu, ada lumba-lumba terdampar namun berhasil di lepas. Sedangkan tiga bulan lalu, seekor lumba-lumba ditemukan mati. Kerangkanya, sampai saat ini masih tersimpan di KBPL.
"Terakhir kembali ditemukan hari ini. Setelah dipastikan pulih dari luka, lumba-lumba itu di lepas kembali ke laut," papar Didin.
Semula, lumba-lumba di lepas di laut Batu Hiu. Namun, kondisi lumba-lumba terlalu lemah tidak bisa melawan arus.
"Untuk itu, lumba-lumba di lepas kembali di Pantai Bojong Salawe mengunakan perahu di bantu nelayan dan sejumlah petugas BKSDA," pungkas Didin.
Kepala Resort BKSDA Pangandaran Yana Hendrayana menyebutkan, beberapa saat setelah berkoordinasi dengan BKSDA Bandung pihaknya diperintahkan langsung untuk melepas kembali lumba-lumba itu ke habitatnya.
"Lumba-lumba jenis ini dilindungi undang-undang. Berdasarkan Peraturan pemerintah No7/1999 tentang jenis tumbuhan dan satwa disebutkan tidak boleh dimiliki warga," tandas Yana.
Yana menjelaskan, barang siapa yang mengambil, memiliki, membunuh, melukai, menyimpan, memelihara, mengangkat, memperdagangkan, satwa yang dilindungi, tanpa izin bisa dipidana.
"Untuk itu, dengan kepedulian KPBL sebagai mitra kami, mamalia laut itu dikembalikan ke habitatnya oleh KBPL," pungkas Yana.
Lumba-lumba itu pertama kali ditemukan warga setempat yang juga anggota Kelompok Penangkaran Biota Laut (KPBL) di tepi pantai di Dusun Buniayu, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar). Oleh anggota peduli biota laut itu, dibawa ke tempat penangkaran. Ternyata, lumba-lumba tersebut terluka dengan kondisi di bagian moncong mengeluarkan darah.
Temuan lumba-lumba yang jarang ditemui di Pantai Batu Hiu itu sempat menyedot perhatian warga setempat, wisatawan lokal dan sejumlah turis asing.
"Lumba-lumba itu ditemukan dalam kondisi terdampar. Bahkan, sempat disangka mati, ukurannya sekitar 80 sentimeter," ungkap Ketua KPBL Didin Saefudin, Rabu (12/9/2012).
Menurut Didin, lumba-lumba itu ditemukan pertama kali oleh warga yakni Judian dan Sajum. Saat itu, keduanya sedang menyadap nira kelapa sekaligus memeriksa pesisir pantai karena sedang dijadwalkan ada rencana penangkaran penyu.
"Sejak tahun 1980 memang lumba-lumba di Batu Hiu sudah langka. Sejak 1984 baru tiga kali ada lumba-lumba menampakkan ke perairan Batu Hiu," tandas Didin.
Pada 1984 lalu, ada lumba-lumba terdampar namun berhasil di lepas. Sedangkan tiga bulan lalu, seekor lumba-lumba ditemukan mati. Kerangkanya, sampai saat ini masih tersimpan di KBPL.
"Terakhir kembali ditemukan hari ini. Setelah dipastikan pulih dari luka, lumba-lumba itu di lepas kembali ke laut," papar Didin.
Semula, lumba-lumba di lepas di laut Batu Hiu. Namun, kondisi lumba-lumba terlalu lemah tidak bisa melawan arus.
"Untuk itu, lumba-lumba di lepas kembali di Pantai Bojong Salawe mengunakan perahu di bantu nelayan dan sejumlah petugas BKSDA," pungkas Didin.
Kepala Resort BKSDA Pangandaran Yana Hendrayana menyebutkan, beberapa saat setelah berkoordinasi dengan BKSDA Bandung pihaknya diperintahkan langsung untuk melepas kembali lumba-lumba itu ke habitatnya.
"Lumba-lumba jenis ini dilindungi undang-undang. Berdasarkan Peraturan pemerintah No7/1999 tentang jenis tumbuhan dan satwa disebutkan tidak boleh dimiliki warga," tandas Yana.
Yana menjelaskan, barang siapa yang mengambil, memiliki, membunuh, melukai, menyimpan, memelihara, mengangkat, memperdagangkan, satwa yang dilindungi, tanpa izin bisa dipidana.
"Untuk itu, dengan kepedulian KPBL sebagai mitra kami, mamalia laut itu dikembalikan ke habitatnya oleh KBPL," pungkas Yana.
(azh)