2 pelajar madrasah jual pil koplo
Selasa, 11 September 2012 - 23:38 WIB
2 pelajar madrasah jual pil koplo
A
A
A
Sindonews.com - Sepasang pelajar Madrasah Aliyah (MA) Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) tertangkap tangan menyimpan dan hendak mengedarkan pil koplo. Ms (16) siswa asal Desa/Kecamatan Campurdarat dan Fdm (16) siswi asal Desa Tamban, Kecamatan Pakel langsung dibekuk petugas. Namun karena berstatus pelajar dan mendapat jaminan orang tua, keduanya tidak ditahan.
“Keduanya tengah menjalani pemeriksaan. Namun tidak ditahan,“ ujar Kasubag Humas AKP Dwi Hartaya kepada wartawan, Selasa (11/9/2012).
Dari tangan keduanya, petugas mendapati 91 butir pil koplo jenis dobel L. Di dekat jembatan kecil pinggir Desa Campur darat, keduanbya hendak melakukan transaksi. Kedua bocah yang setiap harinya teman satu kelas itu tidak sadar jika dua orang pembelinya adalah petugas kepolisian yang tengah menyamar.
“Sebab sebelumnya kita telah mendapat laporan tentang kedua pelaku yang kerap mengedarkan pil koplo. Keduanya memang menjadi target operasi,“ terang Dwi Hartaya.
Pelaku tak berkutik ketika dua orang pembelinya membuka kedok penyamaran. Kepada petugas, keduanya mengaku biasa menjual Rp5.000 untuk setiap sembilan butir pil koplo. Dari hasil penjualan, keduanya mengaku menggunakannya sebagai tambahan uang saku sekolah.
“Selain pil koplo kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 5.000 dan dua unit ponsel,“ paparnya.
Meski tidak ditahan, petugas tetap melanjutkan proses hukum. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 197 UU Ri No 23 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Keduanya tengah menjalani pemeriksaan. Namun tidak ditahan,“ ujar Kasubag Humas AKP Dwi Hartaya kepada wartawan, Selasa (11/9/2012).
Dari tangan keduanya, petugas mendapati 91 butir pil koplo jenis dobel L. Di dekat jembatan kecil pinggir Desa Campur darat, keduanbya hendak melakukan transaksi. Kedua bocah yang setiap harinya teman satu kelas itu tidak sadar jika dua orang pembelinya adalah petugas kepolisian yang tengah menyamar.
“Sebab sebelumnya kita telah mendapat laporan tentang kedua pelaku yang kerap mengedarkan pil koplo. Keduanya memang menjadi target operasi,“ terang Dwi Hartaya.
Pelaku tak berkutik ketika dua orang pembelinya membuka kedok penyamaran. Kepada petugas, keduanya mengaku biasa menjual Rp5.000 untuk setiap sembilan butir pil koplo. Dari hasil penjualan, keduanya mengaku menggunakannya sebagai tambahan uang saku sekolah.
“Selain pil koplo kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 5.000 dan dua unit ponsel,“ paparnya.
Meski tidak ditahan, petugas tetap melanjutkan proses hukum. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 197 UU Ri No 23 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
(azh)