Korban lumpur Lapindo tuntut akta kelahiran gratis
Selasa, 11 September 2012 - 14:39 WIB
Korban lumpur Lapindo tuntut akta kelahiran gratis
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan warga yang tergabung dalam Korban Lumpur Menggugat (KLM) mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Mereka mendesak agar DPRD memperjuangkan akta kelahiran gratis bagi warga yang terlambat mengurus akta ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Alasan KLM menuntut akta kelahiran gratis, karena jika mengurus ke Pengadilan Negeri (PN) biayanya sangat mahal. Bahkan, warga harus mengeluarkan uang sampai jutaan rupiah untuk mendapatkan akta kelahiran.
Padahal, untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari sudah sulit setelah kawasan mereka terdampak lumpur Lapindo.
Warga yang tergabung dalam KLM itu berasal dari Desa Glagaharum, Gempolsari dan sekitarnya. Mereka ditemui oleh Komisi A dan Komisi D DPRD Sidoarjo.
"Kita akan mengundang Dispendukcapil dan Pengadilan dalam pertemuan nanti," ujar Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Mundzir Dwi Ilmiawan," Selasa (11/9/2012).
Saat ini, anak-anak warga KLM yang belum mempunyai akta kelahiran sekira 400 orang. Mereka terlambat mengurus ke Dispendukcapil saat ada pemutihan beberapa waktu lalu. Sehingga, harus mengurus ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
"Kita sudah ke PN dan biaya yang harus dikeluarkan cukup besar. Makanya kita menuntut agar warga KLM yang terlambat mengurus akta kelahiran digratiskan," ujar Asmunir, salah satu koordinator KLM.
Menurut Asmunir, karena mereka tidak tahu jika ada pemutihan. Sehingga, ketika mengurus ke PN ditarik biaya yang cukup mahal. Bahkan, jika melalui calo biayanya bisa sampai jutaan rupiah.
Warga juga sudah minta keringanan agar dibebaskan dari biaya dan maksimal bayar Rp50 ribu. Namun dari pihak PN tidak mau menerima. Jika ingin gratis, warga harus mengurus Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM). Padahal, tidak ada aturan yang mensyaratkan akta gratis berlaku untuk warga miskin.
Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Kusman mengatakan saat dewan membahas Pansus Administrasi Kependudukan dengan Dispendukcapil beberapa waktu lalu sudah direkomendasikan agar pengurusan akta kelahiran bagi yang terlambat cukup di Dispendukcapil.
Namun, sampai sekarang belum ada jawaban dari dinas terkait, malah warga yang terlambat mengurus akta kelahiran harus ke Pengadilan.
"Pernah ada kasus warga mengurus akta kelahiran ke Pengadilan biayanya sampai Rp 2 juta," tandas Kusman.
Dalam pertemuan itu, baik Komisi A maupun Komisi D sepakat jika harus ada perlakuan khusus bagi warga yang terdampak lumpur yang terlambat dalam pengurusan akta kelahiran.
"Kita harapkan dalam pertemuan nanti dengan Dispendukcapil dan Pengadilan ada solusi terbaik dalam kasus ini," ujar Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Mahmud.
Alasan KLM menuntut akta kelahiran gratis, karena jika mengurus ke Pengadilan Negeri (PN) biayanya sangat mahal. Bahkan, warga harus mengeluarkan uang sampai jutaan rupiah untuk mendapatkan akta kelahiran.
Padahal, untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari sudah sulit setelah kawasan mereka terdampak lumpur Lapindo.
Warga yang tergabung dalam KLM itu berasal dari Desa Glagaharum, Gempolsari dan sekitarnya. Mereka ditemui oleh Komisi A dan Komisi D DPRD Sidoarjo.
"Kita akan mengundang Dispendukcapil dan Pengadilan dalam pertemuan nanti," ujar Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Mundzir Dwi Ilmiawan," Selasa (11/9/2012).
Saat ini, anak-anak warga KLM yang belum mempunyai akta kelahiran sekira 400 orang. Mereka terlambat mengurus ke Dispendukcapil saat ada pemutihan beberapa waktu lalu. Sehingga, harus mengurus ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
"Kita sudah ke PN dan biaya yang harus dikeluarkan cukup besar. Makanya kita menuntut agar warga KLM yang terlambat mengurus akta kelahiran digratiskan," ujar Asmunir, salah satu koordinator KLM.
Menurut Asmunir, karena mereka tidak tahu jika ada pemutihan. Sehingga, ketika mengurus ke PN ditarik biaya yang cukup mahal. Bahkan, jika melalui calo biayanya bisa sampai jutaan rupiah.
Warga juga sudah minta keringanan agar dibebaskan dari biaya dan maksimal bayar Rp50 ribu. Namun dari pihak PN tidak mau menerima. Jika ingin gratis, warga harus mengurus Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM). Padahal, tidak ada aturan yang mensyaratkan akta gratis berlaku untuk warga miskin.
Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Kusman mengatakan saat dewan membahas Pansus Administrasi Kependudukan dengan Dispendukcapil beberapa waktu lalu sudah direkomendasikan agar pengurusan akta kelahiran bagi yang terlambat cukup di Dispendukcapil.
Namun, sampai sekarang belum ada jawaban dari dinas terkait, malah warga yang terlambat mengurus akta kelahiran harus ke Pengadilan.
"Pernah ada kasus warga mengurus akta kelahiran ke Pengadilan biayanya sampai Rp 2 juta," tandas Kusman.
Dalam pertemuan itu, baik Komisi A maupun Komisi D sepakat jika harus ada perlakuan khusus bagi warga yang terdampak lumpur yang terlambat dalam pengurusan akta kelahiran.
"Kita harapkan dalam pertemuan nanti dengan Dispendukcapil dan Pengadilan ada solusi terbaik dalam kasus ini," ujar Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Mahmud.
(azh)