Dijadikan PSK, 3 ABG dibayar Rp50 ribu

Selasa, 11 September 2012 - 04:43 WIB
Dijadikan PSK, 3 ABG...
Dijadikan PSK, 3 ABG dibayar Rp50 ribu
A A A
Sindonews.com - Demi meraup rupiah, Mamah Jamaras (47) tega menjual tiga anak di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada para lelaki hidung belang. Tak peduli pada masa depan si anak, selama mendatangkan keuntungan, Mamah akan dilakoninya.

"Sekali ada tamu biasanya Rp150-300 ribu. Sedangkan korban hanya kebagian Rp50 ribu dari satu tamunya, dan sisanya diambil tersangka," ujar Kapolsekta Arcamanik Kompol I Ketut Adi Purnama, di Bandung, Senin (10/9/2012).

Menurutnya, awal perkenalan ketiga korban AM (16), YSR (15), dan M (14) dengan tersangka bermula dari ketiga korban yang broken home. Ketiganya lalu dikenalkan dengan tersangka melalui teman-temannya yang lain.

"Korban diekspolitasi sejak satu bulan sebelum Ramadan. Saat Ramadan ketiga korban sudah tobat. Namun oleh tersangka kembali dibujuk untuk menjadi PSK," terangnya.

Sementara itu, Mamah Jamaras mengaku jika ketiga korbannya yang putus sekolah ini, melayani tamunya di rumah kontrakannya di Jalan Jamaras IV, RT 6 RW 1, Kelurahan Mandalajati, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. Dalam setiap transaksinya bersama tamu, ketiga korban pasti didampingi oleh tersangka.

Selain mangkal di Jalan AH Nasution, ketiga korban juga pernah disuruh mangkal di Stasiun Bandung. "Biasanya mangkal mulai dari jam 12 malam sampai jam empat subuh. Uang dari tamu, dipotong biaya air, kamar, ojeg, dan uang keamanan," terang tersangka, yang sebelumnya bekerja sebagai penjual daging di Cicalengka ini.

Tersangka mengatakan, terpaksa melakoni profesinya sebagai ‘Ibu Asuh’ karena desakan ekonomi. Selain suaminya yang tidak bekerja, dia juga harus berjibaku untuk menafkahi kesembilan anaknya. Bahkan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dia juga melakoni pekerjaan sebagai tukang pijat plus-plus.

Kini, pihak kepolisian sudah menahan Mamah Jamaras. Sedangkan ketiga korban sudah dikembalikan ke orangtua masing-masing dan diberikan pengarahan oleh polisi. Mamah Jamaras dijerat dengan pasal berlapis, dan harus bersiap menghadapi tuntutan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
(san)
Berita Terkait
Distrik Lampu Merah...
Distrik Lampu Merah Amsterdam Hendak Direlokasi, Ada yang Mencak-mencak
Pertama di Dunia, Negara...
Pertama di Dunia, Negara Ini Beri Pekerja Seks Cuti Melahirkan dan Pensiun
Negara Ini Sangat Melindungi...
Negara Ini Sangat Melindungi Pekerja Seks Komersial, dari Pensiun hingga Cuti Hamil
Layanan Wanita dan Pria...
Layanan Wanita dan Pria Penghibur Ludes Terjual selama Forum Ekonomi Dunia di Davos
Gairah Olla, PSK Online...
Gairah Olla, PSK Online Bertato Bikin 10 Pria Klepek-klepek
Anggota DPR Finlandia...
Anggota DPR Finlandia Ini Blakblakan Pernah Jadi Pekerja Seks Komersial
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
31 menit yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
43 menit yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
2 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
9 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
9 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
10 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved