Dijadikan PSK, 3 ABG dibayar Rp50 ribu

Selasa, 11 September 2012 - 04:43 WIB
Dijadikan PSK, 3 ABG...
Dijadikan PSK, 3 ABG dibayar Rp50 ribu
A A A
Sindonews.com - Demi meraup rupiah, Mamah Jamaras (47) tega menjual tiga anak di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada para lelaki hidung belang. Tak peduli pada masa depan si anak, selama mendatangkan keuntungan, Mamah akan dilakoninya.

"Sekali ada tamu biasanya Rp150-300 ribu. Sedangkan korban hanya kebagian Rp50 ribu dari satu tamunya, dan sisanya diambil tersangka," ujar Kapolsekta Arcamanik Kompol I Ketut Adi Purnama, di Bandung, Senin (10/9/2012).

Menurutnya, awal perkenalan ketiga korban AM (16), YSR (15), dan M (14) dengan tersangka bermula dari ketiga korban yang broken home. Ketiganya lalu dikenalkan dengan tersangka melalui teman-temannya yang lain.

"Korban diekspolitasi sejak satu bulan sebelum Ramadan. Saat Ramadan ketiga korban sudah tobat. Namun oleh tersangka kembali dibujuk untuk menjadi PSK," terangnya.

Sementara itu, Mamah Jamaras mengaku jika ketiga korbannya yang putus sekolah ini, melayani tamunya di rumah kontrakannya di Jalan Jamaras IV, RT 6 RW 1, Kelurahan Mandalajati, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. Dalam setiap transaksinya bersama tamu, ketiga korban pasti didampingi oleh tersangka.

Selain mangkal di Jalan AH Nasution, ketiga korban juga pernah disuruh mangkal di Stasiun Bandung. "Biasanya mangkal mulai dari jam 12 malam sampai jam empat subuh. Uang dari tamu, dipotong biaya air, kamar, ojeg, dan uang keamanan," terang tersangka, yang sebelumnya bekerja sebagai penjual daging di Cicalengka ini.

Tersangka mengatakan, terpaksa melakoni profesinya sebagai ‘Ibu Asuh’ karena desakan ekonomi. Selain suaminya yang tidak bekerja, dia juga harus berjibaku untuk menafkahi kesembilan anaknya. Bahkan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dia juga melakoni pekerjaan sebagai tukang pijat plus-plus.

Kini, pihak kepolisian sudah menahan Mamah Jamaras. Sedangkan ketiga korban sudah dikembalikan ke orangtua masing-masing dan diberikan pengarahan oleh polisi. Mamah Jamaras dijerat dengan pasal berlapis, dan harus bersiap menghadapi tuntutan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
(san)
Berita Terkait
Distrik Lampu Merah...
Distrik Lampu Merah Amsterdam Hendak Direlokasi, Ada yang Mencak-mencak
Pertama di Dunia, Negara...
Pertama di Dunia, Negara Ini Beri Pekerja Seks Cuti Melahirkan dan Pensiun
Negara Ini Sangat Melindungi...
Negara Ini Sangat Melindungi Pekerja Seks Komersial, dari Pensiun hingga Cuti Hamil
Layanan Wanita dan Pria...
Layanan Wanita dan Pria Penghibur Ludes Terjual selama Forum Ekonomi Dunia di Davos
Gairah Olla, PSK Online...
Gairah Olla, PSK Online Bertato Bikin 10 Pria Klepek-klepek
Anggota DPR Finlandia...
Anggota DPR Finlandia Ini Blakblakan Pernah Jadi Pekerja Seks Komersial
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
3 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
5 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
5 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
5 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
6 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
8 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved