Pemda DKI tantang ke pengadilan
Selasa, 11 September 2012 - 03:21 WIB
Pemda DKI tantang ke pengadilan
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Bidang Pengendalian dan Perubahan Status Aset Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Didit Yusdiana mengatakan, pihaknya tidak akan mengganti rugi lahan yang diklaim milik warga terkait pengrusakan pagar dan penyegelan sekolah oleh ahli waris Siman bin Butun.
Dijelaskannya, sekitar tahun 1974-1976 Pemprov DKI sendiri telah membebaskan lahan seluas sekitar 18 hektar di area tersebut dan menyakini bahwa area yang kini dijadikan sekolah YP PKP hingga Setu Rawa Baboon adalah miliknya.
"Dengan demikian Pemprov DKI tidak bisa melakukan pembebasan lahan yang kedua kalinya, karena sebelumnya telah dibebaskan. Kalau ada pihak-pihak yang menuntut ganti rugi, sebaiknya ajukan saja gugatan hukum ke pengadilan," ujarnya di Jakarta, Senin (10/9/2012).
Didit menjelaskan, jika dalam persidangan nanti pihaknya diharuskan membayar sejumlah kerugian kepada warga maka pihaknya akan mengikutinya. "Jika pengadilan memutuskan kita diminta membayar ganti rugi, tentu akan kita berikan," tandasnya.
Dijelaskannya, sekitar tahun 1974-1976 Pemprov DKI sendiri telah membebaskan lahan seluas sekitar 18 hektar di area tersebut dan menyakini bahwa area yang kini dijadikan sekolah YP PKP hingga Setu Rawa Baboon adalah miliknya.
"Dengan demikian Pemprov DKI tidak bisa melakukan pembebasan lahan yang kedua kalinya, karena sebelumnya telah dibebaskan. Kalau ada pihak-pihak yang menuntut ganti rugi, sebaiknya ajukan saja gugatan hukum ke pengadilan," ujarnya di Jakarta, Senin (10/9/2012).
Didit menjelaskan, jika dalam persidangan nanti pihaknya diharuskan membayar sejumlah kerugian kepada warga maka pihaknya akan mengikutinya. "Jika pengadilan memutuskan kita diminta membayar ganti rugi, tentu akan kita berikan," tandasnya.
(san)