Inilah tahapan penetapan Gubernur DIY 2012-2017

Senin, 10 September 2012 - 09:32 WIB
Inilah tahapan penetapan...
Inilah tahapan penetapan Gubernur DIY 2012-2017
A A A
Sindonews.com - Setelah Undang-Undang Keistimewaan Daerah Isimewa Yogyakarta (UUK DIY) disahkan pemerintah, setiap lima tahun sekali Sultan dan Pakualam harus memperpanjang masa jabatannya. Lalu bagaimana mekanisme pengisian Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2012-2017?

Sesuai UU No 13/ 2012 tentang Keistimewaan DIY 'haram' hukumnya bagi masyarakat umum kecuali Sultan dan Pakualam yang bertahta di DIY. Bilamana keduanya berhalangan, ada rekomendasi khusus dari Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintah.

Pemprov DIY diwakili Sultan HB X menerima UU yang baru disyahkan tersebut pada 4 September lalu yang diserahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Johermansyah Johan.

Berikut ini tahapan pengisian kepala daerah untuk periode 9 Oktober 2012 hingga 9 Oktober 2017 dari Humas dan Protokoler Pemerintah Provinsi DIY, Senin (10/9/2012).

Tanggal 5 September 2012, DPRD DIY mengirim surat ke Gubernur dan Wakil Gubernur DIY serta Kraton dan Pakualam tentang habisnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 9 Oktober 2012.

Dalam surat itu, Kraton dan Pakualam diberi waktu lima hari atau hingga batas akhir tanggal 12 September untuk mengajukan Sultan dan Pakualam yang bertahta sebagai kepala daerah.

Setelah Kraton dan Pakualam menyerahkan sebanyak 14 berkas persyaratan ke DPRD DIY, Tim Pansus Penetapan di DPRD DIY akan melakukan verifikasi hingga batas akhir tanggal 16 September 2012.

Selanjutnya, ditetapkan Sultan HB X dan Pakualam IX oleh DPRD DIY lewat sidang paripurna pada 17 September 2012. DPRD DIY kemudian mengusulkan pengesahan itu ke Presiden melalui Mendagri yang ditarget dua hari selesai atau paling akhir tanggal 19 September.

Usulan pengesahan kepada Presiden oleh Mendagri paling lama dua hari (20-22 September) sejak diterima surat usulan pengesahan (penetapan Sultan HB X dan Pakualam IX) dari DPRD DIY.

Pengesahan pengangkatan Gub dan Wagub DIY oleh Presiden dijadwalkan paling lama empat hari sejak diterima surat dari Mendagri, mulai 23 hingga 26 September.

Selanjutnya, pemberitahuan tentang Keppres pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Mendagri pada 27 September atau satu hari sejak diterima Keppres.

Tanggal 28 September, Mendagri menyampaikan permohonan kepada Presiden untuk melantik Gubernur dan Wagub DIY atau paling lama satu hari sejak disampaikan pemberitahuan terbitnya Keppres.

Selanjutnya, ada jeda lima hari (29 Sep hingga 3 Oktober) untuk persiapan pelantikan Sultan HB X dan Pakualam IX sebagai kepala daerah Yogyakarta. Setelah itu, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY oleh Presiden atau Wakil Presiden atau Mendagri pada 9 Oktober 2012.

Pelantikan dilakukan di Yogyakarta, tetapi belum ditentukaan lokasi mana yang akan dipakai untuk pelantikan kepala daerah Yogyakarta. Apakah di Kepatihan, DPRD, atau di Kraton masih akan dibahas oleh DPRD DIY.

Sebagaimana diketahui, Sultan HB X menjadi Gubenur DIY sejak 1998 silam. Sedangkan Pakualam IX menjadi Wakil Gubernur DIY sejak 2003. Keduanya hingga saat ini masih menjadi kepala daerah di Yogyakarta hingga berakhir 9 Oktoberr 2012 nanti.

Pasca ditetapkan pada 9 Oktober nanti, keduanya akan mengakhiri jabatan kepala daerah 5 tahun kedepan. Setelah itu, akan diperpanjang lagi lima tahun ke depan hingga seterusnya.
(ysw)
Berita Terkait
Kemendagri Prioritaskan...
Kemendagri Prioritaskan Penguatan Keistimewaan DIY
Lurah se- Gunungkidul...
Lurah se- Gunungkidul Desak Kalurahan Bisa Kelola Danais
Soal Keistimewaan DIY,...
Soal Keistimewaan DIY, Menteri Hadi Teken MoU dengan Kesultanan Yogyakarta
Kampanye Akbar di Kulonprogo,...
Kampanye Akbar di Kulonprogo, Ganjar Pranowo Bangga Jadi Bagian Keistimewaan DIY
Ketua DPW Perindo DIY...
Ketua DPW Perindo DIY Minta Alokasi APBD dan Dana Keistimewaan Fokus Atasi Kemiskinan
Spanduk Ade Armando...
Spanduk Ade Armando Penista UU Keistimewaan Yogyakarta Beredar di Jakarta Pusat
Berita Terkini
Prabowo: Pemimpin Indonesia...
Prabowo: Pemimpin Indonesia Bukan Pemimpin yang Bodoh, Naif, ataupun Penakut
21 menit yang lalu
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
8 jam yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
11 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
12 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
12 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
13 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved